PrakarsaWarga.Com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus bergulir di DPR. Salah satu perhatian utama dalam penyusunan regulasi tersebut adalah memastikan kewenangan aparat penegak hukum tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset nantinya harus memiliki prosedur yang ketat. Menurutnya, aturan tersebut perlu dirancang agar aparat tidak dapat melakukan penyitaan atau perampasan aset secara sembarangan.
Soedeson mengatakan DPR berupaya memasukkan sejumlah mekanisme pengawasan dalam draf RUU Perampasan Aset. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah keterlibatan lembaga peradilan sebelum aparat melakukan tindakan terhadap aset milik seseorang.
Ia menilai kewajiban memperoleh izin pengadilan dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
“Kita sekarang sudah mengatakan bahwa segala tindakan aparat penegak hukum harus melalui izin pengadilan,” ujar Soedeson di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menurut dia, mekanisme tersebut juga diharapkan membuat proses perampasan aset menjadi lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya kontrol dari lembaga peradilan, masyarakat dinilai memiliki perlindungan yang lebih kuat terhadap potensi tindakan aparat yang melampaui kewenangannya.
Soedeson pun meminta masyarakat tidak berlebihan dalam mengkhawatirkan keberadaan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan, regulasi tersebut justru sedang dirancang dengan sejumlah pengamanan agar penerapannya tetap berada dalam koridor hukum.
RUU Perampasan Aset Sasar Kejahatan Terorganisasi
Soedeson juga membantah kekhawatiran bahwa RUU Perampasan Aset nantinya dapat digunakan untuk menekan kelompok yang kritis terhadap pemerintah atau pihak yang berada di luar kekuasaan.
Menurutnya, sasaran utama regulasi tersebut adalah pelaku kejahatan yang dilakukan secara terorganisasi, khususnya kejahatan yang berkaitan dengan keuntungan finansial dan kerugian terhadap negara.
“Yang kita kejar adalah kejahatan-kejahatan terorganisasi,” kata Soedeson.
Ia mencontohkan sejumlah praktik yang berkaitan dengan tindak pidana di sektor perpajakan, seperti transfer pricing yang melanggar ketentuan, penghindaran pajak, hingga pembukuan ganda.
Praktik semacam itu, menurut Soedeson, dapat merugikan penerimaan negara apabila dilakukan secara sengaja dan memenuhi unsur tindak pidana.
Karena itu, aset yang berasal dari tindak kejahatan tersebut nantinya dapat menjadi bagian dari penegakan hukum melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
Pengadilan Dinilai Jadi Kunci Pengawasan
Keterlibatan pengadilan dalam proses penyitaan atau perampasan aset menjadi salah satu poin penting yang disoroti dalam pembahasan RUU tersebut. Mekanisme ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Dengan adanya prosedur yang jelas, aparat penegak hukum tidak hanya dituntut untuk mengejar aset hasil kejahatan, tetapi juga wajib memastikan setiap tindakan dilakukan berdasarkan aturan dan pengawasan yang berlaku.
DPR berharap RUU Perampasan Aset nantinya mampu memperkuat pemberantasan kejahatan finansial sekaligus mencegah munculnya penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian, regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memperkuat upaya negara dalam mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana.









