DPR Soroti Pembebasan Bersyarat Mas Bechi, Perlindungan Korban Jadi Perhatian

PrakarsaWarga.Com – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriani Gantina menyoroti pemberian pembebasan bersyarat kepada Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang.

Selly mengatakan pembebasan bersyarat merupakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, menurutnya, pemerintah juga perlu memastikan aspek perlindungan dan keamanan korban tetap menjadi perhatian setelah terpidana kembali ke masyarakat.

“Jangan sampai hak terpidana dipenuhi, sementara korban justru merasa ditinggalkan dan kembali terluka,” ujar Selly.

Pemerintah Diminta Transparan

Selly meminta pemerintah tidak hanya menjelaskan dasar hukum pemberian pembebasan bersyarat, tetapi juga memastikan adanya keterbukaan informasi kepada korban.

Ia mempertanyakan apakah telah dilakukan asesmen risiko sebelum Mas Bechi mendapatkan pembebasan bersyarat. Selain itu, pengawasan terhadap terpidana setelah berada di luar lembaga pemasyarakatan juga dinilai perlu dijelaskan kepada publik, terutama kepada korban.

Menurut Selly, korban seharusnya tidak mengetahui perubahan status hukum pelaku hanya melalui pemberitaan media.

“Kalau korban mengetahui pelaku telah dibebaskan justru dari pemberitaan media, ini menjadi persoalan serius dalam perspektif perlindungan korban,” katanya.

Hak Korban Harus Tetap Dijamin

Selly mengingatkan bahwa korban kekerasan seksual memiliki hak untuk memperoleh rasa aman, informasi mengenai perkembangan perkara, serta dukungan pemulihan.

Ia juga merujuk pada posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa korban berhak mendapatkan informasi terkait perkembangan perkara, putusan, hingga status terpidana.

Menurut Selly, proses keadilan tidak seharusnya berhenti setelah pengadilan menjatuhkan putusan. Perlindungan korban juga perlu diperhatikan ketika terpidana memperoleh perubahan status hukum dan kembali berada di tengah masyarakat.

“Jangan sampai korban mengalami viktimisasi untuk kedua kalinya akibat lemahnya komunikasi dan perlindungan negara,” ujarnya.

Ditjen PAS Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) membenarkan bahwa Mas Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.

Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen PAS, Budi W, menjelaskan pembebasan tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.

Ditjen PAS menyatakan pemberian pembebasan bersyarat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan persyaratan program integrasi yang berlaku bagi warga binaan.

Pemerintah juga menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam proses pemberian pembebasan bersyarat tersebut.

“Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku,” kata Budi.

Dengan adanya polemik ini, perhatian kini tertuju pada bagaimana mekanisme pembebasan bersyarat dijalankan sekaligus memastikan hak dan keamanan korban tetap terlindungi.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

DPR Soroti Pembebasan Bersyarat Mas Bechi, Perlindungan Korban Jadi Perhatian

DPR Soroti Pembebasan Bersyarat Mas Bechi, Perlindungan Korban Jadi Perhatian

MK Sidangkan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, KPU Diminta Buka Dokumen

MK Sidangkan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, KPU Diminta Buka Dokumen

Anak Bacok Ayah hingga Tewas, Polisi Pastikan Kasusnya Tetap Diproses

Anak Bacok Ayah hingga Tewas, Polisi Pastikan Kasusnya Tetap Diproses

Hadang Polisi Saat Penggerebekan Sabu, Warga Terancam Diproses Hukum

Hadang Polisi Saat Penggerebekan Sabu, Warga Terancam Diproses Hukum

KKP Amankan 1.048 Ton Udang Impor di Jawa Timur, Telusuri Dugaan Masuk Pasar Domestik

KKP Amankan 1.048 Ton Udang Impor di Jawa Timur, Telusuri Dugaan Masuk Pasar Domestik

Bukan Sekadar Wacana, Begini Teknologi Mengubah Batu Bara Menjadi Bensin

Bukan Sekadar Wacana, Begini Teknologi Mengubah Batu Bara Menjadi Bensin