PrakarsaWarga.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Sidang perdana perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/9/2026) malam. Agenda persidangan adalah pemeriksaan pendahuluan.
Perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Dalam permohonannya, mereka mempertanyakan terpenuhinya syarat pendidikan Gibran serta proses penerbitan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan ijazah yang menjadi salah satu bagian dari persoalan tersebut.
Pemohon Soroti Dugaan Manipulasi
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjajanto, menyampaikan bahwa persoalan yang mereka ajukan tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi.
Menurut Bambang, terdapat indikasi yang perlu diuji lebih lanjut terkait proses pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Pemohon juga meminta MK membuka ruang pembuktian agar berbagai dokumen dan proses yang dipersoalkan dapat diperiksa secara terbuka.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penerbitan Suket Penyetaraan pendidikan Gibran yang disebut pemohon diproses dalam waktu sangat singkat.
Denny Indrayana juga mempertanyakan proses tersebut. Ia menyebut pemohon memperoleh informasi bahwa dokumen tersebut diselesaikan dalam waktu satu hari, sementara berdasarkan informasi yang mereka miliki, proses normal dapat membutuhkan beberapa hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Persoalkan Perubahan Aturan KPU
Selain dokumen pendidikan, pemohon menyoroti ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon presiden atau wakil presiden yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Pemohon mempertanyakan proses munculnya ketentuan tersebut serta alasan perubahan aturan dibandingkan dengan penyelenggaraan Pilpres sebelumnya.
Denny menyatakan pihaknya telah menempuh sejumlah jalur hukum dan kelembagaan untuk memperoleh kejelasan mengenai persoalan tersebut. Karena belum mendapatkan informasi yang dianggap memadai, mereka kemudian membawa persoalan itu ke MK.
Hakim MK Minta KPU Lengkapi Dokumen
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta KPU memberikan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Salah satu dokumen yang diminta adalah risalah pembahasan perubahan aturan, termasuk proses munculnya ketentuan mengenai pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi lulusan sekolah asing.
KPU juga diminta menyerahkan catatan konsultasi atau pertimbangan dengan DPR terkait perubahan peraturan tersebut.
Sementara itu, Bawaslu diminta menjelaskan langkah pengawasan yang dilakukan terhadap pemenuhan syarat pendidikan calon dalam tahapan Pilpres 2024. Hakim juga menanyakan apakah sebelumnya terdapat keberatan masyarakat mengenai persyaratan tersebut.
KPU Akan Beri Penjelasan di Sidang Berikutnya
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB.
Pada persidangan berikutnya, MK akan mendengarkan jawaban dari pihak termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu.
KPU menyatakan akan menyampaikan penjelasan secara terbuka dalam persidangan lanjutan tersebut.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut persoalan syarat pencalonan dalam Pilpres 2024 serta proses penerapan aturan terkait persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.







