MK Diskualifikasi Dua Pemenang Pilkada 2024, Masalah Ijazah Jadi Sorotan

PrakarsaWarga.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan kemenangan dua pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 setelah menemukan persoalan terkait pemenuhan syarat pendidikan. Kedua perkara tersebut terjadi dalam Pilkada Pesawaran dan Pilwalkot Palopo.

Dalam dua putusan yang dibacakan pada 24 Februari 2025, MK menyatakan calon yang sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang tidak memenuhi persyaratan pencalonan. Persoalan tersebut berkaitan dengan dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi syarat sebagai peserta pilkada.

Kasus Trisal Tahir di Palopo

Dalam Pilwalkot Palopo 2024, pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin ditetapkan KPU sebagai peraih suara terbanyak dengan 33.933 suara. Kemenangan tersebut kemudian digugat pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaeni yang berada di posisi berikutnya dengan selisih 595 suara.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Salah satu persoalan yang diperiksa MK adalah dokumen Paket C yang diajukan Trisal Tahir sebagai bukti pemenuhan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Dalam proses pemeriksaan, muncul keraguan mengenai keaslian dokumen tersebut. Klarifikasi dilakukan kepada sejumlah pihak, termasuk pengelola PKBM Uswatun Hasanah, jajaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta, serta kementerian yang menangani bidang pendidikan.

Dari proses tersebut, MK menyatakan keaslian ijazah Paket C yang diajukan Trisal tidak dapat dipastikan secara meyakinkan.

MK kemudian menilai persyaratan pendidikan bukan sekadar kelengkapan administrasi. Menurut Mahkamah, calon kepala daerah harus mampu menunjukkan dokumen yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari prinsip kejujuran dalam pemilu.

Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilwalkot Palopo 2024 dan mendiskualifikasinya dari kepesertaan.

Aries Sandi Juga Didiskualifikasi

Kasus serupa terjadi dalam Pilbup Pesawaran. Pasangan Aries Sandi Darma Putra-Supriyanto sebelumnya memenangkan Pilkada Pesawaran dengan 149.391 suara, mengungguli pasangan Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali yang memperoleh 97.625 suara.

Namun, kemenangan tersebut kemudian dipersoalkan di MK melalui Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025.

MK menemukan persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Aries Sandi Darma Putra. Berdasarkan alat bukti yang diperiksa, Mahkamah meyakini Aries tidak menyelesaikan pendidikan kelas 3 SMA di sekolah yang disebutkan dalam perkara tersebut.

Dokumen yang diperiksa menunjukkan adanya catatan nilai untuk kelas 1 dan kelas 2, tetapi tidak ditemukan bukti nilai selama menjalani pendidikan kelas 3.

Selain itu, MK juga menyoroti dokumen SKPI Paket/Kesetaraan yang pernah diterbitkan atas nama Aries. Mahkamah menyatakan SKPI bertanggal 19 Juli 2018 yang digunakan untuk memenuhi persyaratan Pilkada 2024 memiliki cacat hukum secara materiil.

Karena dokumen tersebut dinilai tidak dapat digunakan sebagai pengganti ijazah SMA atau sederajat untuk memenuhi syarat pencalonan, MK menyatakan Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Pesawaran.

KPU Diminta Gelar Pemilihan Ulang

Dampak dari dua putusan tersebut tidak hanya berupa pembatalan kepesertaan calon yang bersangkutan. MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemilihan ulang di masing-masing daerah tanpa mengikutsertakan calon yang telah didiskualifikasi.

Dua perkara ini menunjukkan bahwa dokumen persyaratan calon kepala daerah menjadi bagian penting dalam proses pencalonan. Persyaratan pendidikan yang diatur dalam UU Pilkada harus dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah dan dapat diverifikasi.

Dengan demikian, persoalan administrasi pencalonan dapat berpengaruh langsung terhadap keabsahan kepesertaan seorang calon, bahkan setelah yang bersangkutan memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Ini 14 Aturan Penting yang Diatur

DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Ini 14 Aturan Penting yang Diatur

MK Diskualifikasi Dua Pemenang Pilkada 2024, Masalah Ijazah Jadi Sorotan

MK Diskualifikasi Dua Pemenang Pilkada 2024, Masalah Ijazah Jadi Sorotan

Pakai Lencana Bertuliskan KPK, Pria Ini Ditangkap Saat Diduga Memeras Petani

Pakai Lencana Bertuliskan KPK, Pria Ini Ditangkap Saat Diduga Memeras Petani

Trump dan Xi Bertemu, Ekonomi Indonesia Hadapi Peluang di Tengah Perubahan Global

Trump dan Xi Bertemu, Ekonomi Indonesia Hadapi Peluang di Tengah Perubahan Global

Turnamen Sepak Bola Desa Dinilai Mampu Gerakkan Ekonomi Warga

Turnamen Sepak Bola Desa Dinilai Mampu Gerakkan Ekonomi Warga

Puluhan Paket Sabu Disembunyikan di Celana, Pria Ini Berakhir di Sel

Puluhan Paket Sabu Disembunyikan di Celana, Pria Ini Berakhir di Sel