DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Ini 14 Aturan Penting yang Diatur

PrakarsaWarga.Com – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026).

Pengesahan tersebut dilakukan setelah RUU Reforma Agraria sebelumnya mendapat persetujuan dalam pembahasan tingkat pertama di Badan Legislasi (Baleg). Delapan fraksi menyatakan setuju terhadap rancangan aturan tersebut.

Dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan peserta rapat untuk mengesahkan RUU tersebut. Persetujuan kemudian diberikan oleh peserta rapat.

Dalam proses pembahasannya, DPR dan pemerintah menyepakati sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dari keseluruhan DIM, terdapat 164 DIM tetap, 54 DIM redaksional, 57 DIM perubahan substansi, 295 DIM yang dihapus, tiga DIM tambahan, serta tiga DIM yang direposisi.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menyampaikan bahwa aturan tersebut mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari kelembagaan, penyelesaian konflik agraria, penataan dan redistribusi tanah, pendanaan, hingga ketentuan pidana.

14 Poin Penting UU Reforma Agraria

Berikut sejumlah ketentuan utama yang dimuat dalam UU Pengaturan Reforma Agraria:

1. Menjamin hak masyarakat atas tanah

Reforma agraria diatur sebagai upaya untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak masyarakat atas tanah serta sumber agraria lainnya.

2. Memiliki peta jalan pelaksanaan

Penyelenggaraan reforma agraria akan didasarkan pada perencanaan berupa peta jalan yang mencakup kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi, dan indikator kinerja.

3. Menetapkan lokasi prioritas

UU mengatur Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Penentuannya dapat mempertimbangkan persoalan seperti ketimpangan kepemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, hingga penguasaan tanah yang melampaui batas.

4. Mengatur objek dan penerima reforma agraria

Objek reforma agraria mencakup tanah yang berkaitan dengan penyelesaian konflik maupun non-konflik. Kelompok yang menjadi prioritas antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.

5. Memperkuat lembaga pelaksana

UU mengatur pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.

6. Membentuk dewan pengawas

Dewan pengawas disiapkan untuk mendukung transparansi, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

7. Mengatur penyelesaian konflik agraria

Penyelesaian konflik diarahkan agar berlangsung efektif, transparan, dan berkeadilan. Musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat menjadi bagian dari mekanismenya.

8. Mendorong pemulihan dan redistribusi tanah

Penataan aset mencakup pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah. Dalam kondisi tertentu, pengembalian tanah kepada pihak yang berhak dapat dilakukan, termasuk melalui pemberian tanah pengganti apabila pengembalian tidak memungkinkan.

9. Mengintegrasikan pemberdayaan masyarakat

Reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan pembagian atau penataan tanah. UU juga mengatur pemberdayaan penerima melalui penataan akses, penguatan ekonomi, pembangunan wilayah, serta kemitraan yang adil dan berkelanjutan.

10. Memperkuat perlindungan dan penegakan hukum

Aturan ini juga memuat upaya pencegahan konflik baru serta perlindungan bagi masyarakat penerima reforma agraria, pendamping, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah.

11. Membatasi konsentrasi kepemilikan tanah

Penguasaan dan kepemilikan tanah akan ditata dan dikendalikan untuk mencegah terjadinya konsentrasi maupun rekonsentrasi tanah serta mendorong pemerataan.

12. Memperluas keterlibatan masyarakat

Masyarakat mendapat ruang untuk berpartisipasi secara bermakna dalam penyelesaian konflik, pemulihan hak, redistribusi tanah, hingga proses pemberdayaan penerima reforma agraria.

13. Membangun sistem data dan pelaporan

Penyelenggaraan reforma agraria akan didukung sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas. Data hasil penyelesaian konflik serta pelaksanaan reforma agraria akan diintegrasikan dalam satu sistem.

14. Mengatur pendanaan dan sanksi

UU juga memuat ketentuan mengenai pendanaan, ketentuan pidana, serta aturan peralihan untuk mendukung keberlanjutan dan kepatuhan dalam pelaksanaan reforma agraria.

Fokus pada Penataan Tanah dan Penyelesaian Konflik

Dengan disahkannya UU Pengaturan Reforma Agraria, kerangka hukum mengenai penataan tanah, redistribusi, penyelesaian konflik, serta pemberdayaan masyarakat kini memiliki dasar pengaturan khusus.

Pelaksanaan aturan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam memastikan berbagai ketentuan reforma agraria dapat diterapkan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Ini 14 Aturan Penting yang Diatur

DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Ini 14 Aturan Penting yang Diatur

MK Diskualifikasi Dua Pemenang Pilkada 2024, Masalah Ijazah Jadi Sorotan

MK Diskualifikasi Dua Pemenang Pilkada 2024, Masalah Ijazah Jadi Sorotan

Pakai Lencana Bertuliskan KPK, Pria Ini Ditangkap Saat Diduga Memeras Petani

Pakai Lencana Bertuliskan KPK, Pria Ini Ditangkap Saat Diduga Memeras Petani

Trump dan Xi Bertemu, Ekonomi Indonesia Hadapi Peluang di Tengah Perubahan Global

Trump dan Xi Bertemu, Ekonomi Indonesia Hadapi Peluang di Tengah Perubahan Global

Turnamen Sepak Bola Desa Dinilai Mampu Gerakkan Ekonomi Warga

Turnamen Sepak Bola Desa Dinilai Mampu Gerakkan Ekonomi Warga

Puluhan Paket Sabu Disembunyikan di Celana, Pria Ini Berakhir di Sel

Puluhan Paket Sabu Disembunyikan di Celana, Pria Ini Berakhir di Sel