PrakarsaWarga.Com – Jakarta — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dengan target pengesahan menjadi Undang-Undang pada Oktober 2026.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut Afriansyah, percepatan penyusunan regulasi tersebut dilakukan melalui pembahasan intensif bersama DPR RI serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Sebanyak tujuh kementerian dan lembaga dilibatkan dalam proses penyelarasan aturan, termasuk Kementerian Perindustrian.
Pemerintah berharap regulasi baru tersebut mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan dunia usaha dalam menjaga iklim investasi dengan kepastian perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja.
“Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi tetap terjaga dengan baik, namun perlindungan dan kesejahteraan pekerja juga menjadi perhatian utama,” ujar Afriansyah di hadapan 231 perwakilan koordinator wilayah KSBSI.
Ia menegaskan, penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sejalan dengan semangat Kementerian Ketenagakerjaan melalui prinsip “Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya.”
Dalam proses pembahasan, pemerintah juga terus membuka ruang komunikasi dengan berbagai pihak, khususnya serikat pekerja, untuk mendapatkan masukan terkait sejumlah isu strategis yang masih menjadi perhatian, termasuk aturan mengenai alih daya atau outsourcing.
Selain fokus pada penyelesaian regulasi tersebut, pemerintah juga berupaya memperkuat ekosistem hubungan industrial nasional yang saat ini mencakup sekitar 13.330 serikat pekerja, 134 federasi, dan 23 konfederasi.
Salah satu agenda yang turut menjadi perhatian adalah pengusulan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial bagi pekerja sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok buruh.
Afriansyah menyebut pendekatan dialog antara pemerintah dan pekerja merupakan bentuk perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap dunia ketenagakerjaan. Hal itu, menurutnya, terlihat dari kehadiran Presiden dalam peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 serta keterlibatan sejumlah tokoh buruh dalam berbagai posisi strategis pemerintahan.
Dengan adanya keterwakilan unsur buruh dalam pemerintahan, pemerintah berharap komunikasi antara pekerja dan negara dapat berjalan lebih efektif. Aspirasi pekerja diharapkan dapat tersampaikan melalui jalur dialog langsung maupun mekanisme hubungan industrial seperti forum bipartit dan tripartit.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat penyelesaian persoalan ketenagakerjaan secara konstruktif sekaligus mengurangi potensi terjadinya konflik terbuka di lapangan.






