PrakarsaWarga.Com – Polisi menangkap seorang pria berinisial FR yang diduga menjadi koordinator lapangan (korlap) dalam kasus penyelundupan sekitar 8 ton pasir timah.
FR diamankan oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung di sebuah rumah di Desa Padang, Kecamatan Manggar, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Agus Sugiyarso mengatakan, FR diduga memiliki peran dalam proses pengangkutan pasir timah tanpa izin untuk dibawa keluar wilayah Pulau Belitung.
Setelah ditangkap, FR dibawa ke Pulau Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polairud Polda Bangka Belitung.
Kasus ini bermula ketika polisi menggagalkan pengiriman 8 ton pasir timah pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Pengungkapan dilakukan di Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Gantung.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang sopir truk berinisial HL (51). Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sementara itu, seorang pekerja angkut berinisial AD masih berstatus sebagai saksi dan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak yang telah diamankan, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan FR. Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menemukan FR di Desa Padang.
Penyidik masih mendalami peran FR serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara penyelundupan pasir timah tersebut.
Polisi menyebut dugaan modus yang digunakan adalah mengangkut pasir timah secara ilegal menggunakan truk untuk kemudian dibawa keluar dari Pulau Belitung.
Polda Bangka Belitung mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan perkara berdasarkan informasi atau opini yang beredar. Kepolisian memastikan proses hukum akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta penyidikan.









