Apindo Soroti 10 Poin Penting dalam RUU Ketenagakerjaan

PrakarsaWarga.Com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan sejumlah masukan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Dunia usaha meminta aturan baru tersebut tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mendukung penciptaan lapangan kerja, investasi, dan keberlangsungan usaha.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan, regulasi ketenagakerjaan perlu dibuat dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja sekaligus kemampuan perusahaan dalam mempertahankan dan membuka lapangan kerja baru.

Menurut Apindo, keseimbangan tersebut penting agar regulasi dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga daya saing Indonesia dalam menarik investasi.

Dalam pembahasan RUU tersebut, Apindo mengusulkan 10 isu prioritas, yaitu:

1. Perlindungan dan perluasan kesempatan kerja
Apindo mengusulkan perubahan nomenklatur menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja. Target yang didorong antara lain penciptaan 2 juta pekerjaan formal baru setiap tahun serta peningkatan pekerja yang memiliki sertifikasi kompetensi hingga 30 persen pada 2030.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Aturan PKWT dinilai perlu disesuaikan dengan karakter pekerjaan, terutama untuk pekerjaan proyek, musiman, dan berbasis pesanan. Apindo juga mendorong adanya kejelasan mengenai masa kontrak, perpanjangan, serta pembaruan perjanjian.

3. Sistem pengupahan
Apindo mengusulkan agar upah minimum tetap menjadi jaring pengaman pekerja. Masukan lainnya mencakup penggunaan data Kebutuhan Hidup Layak (KHL), masa berlaku upah minimum selama dua tahun, serta formula penyesuaian yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

4. Pengaturan alih daya
Dunia usaha mendorong aturan alih daya yang memberikan kepastian terhadap hak pekerja sekaligus memperjelas tanggung jawab perusahaan penyedia jasa, termasuk terkait pembayaran upah, jaminan sosial, dan penyelesaian perselisihan.

5. Pesangon
Apindo mengusulkan agar pengaturan pesangon tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan keterkaitannya dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Skema tersebut diharapkan tidak menimbulkan pembayaran ganda bagi perusahaan maupun pekerja.

6. Pencegahan PHK
Pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu perhatian Apindo. Upaya yang didorong mencakup penguatan komunikasi bipartit serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang lebih cepat.

7. Pelatihan dan peningkatan kompetensi
Apindo mendorong agar berbagai program pelatihan tenaga kerja dapat dikonsolidasikan, termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Kartu Prakerja, insentif vokasi, dan program terkait lainnya tanpa menambah beban iuran baru bagi pengusaha.

8. Waktu kerja
Dalam isu jam kerja, Apindo mengusulkan batas waktu kerja reguler maksimal 45 jam per minggu dengan tetap memberikan ruang pengaturan khusus untuk sektor-sektor tertentu sesuai karakter industrinya.

9. Sanksi pelanggaran ketenagakerjaan
Apindo meminta adanya pembedaan yang jelas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana. Menurut usulan tersebut, sanksi pidana sebaiknya ditempatkan sebagai langkah terakhir setelah mekanisme administratif ditempuh.

10. Pekerja platform digital
Perkembangan ekonomi digital juga menjadi perhatian. Apindo mengusulkan aturan yang mempertimbangkan karakter hubungan kemitraan pada pekerja platform, termasuk transparansi perjanjian, akses terhadap jaminan sosial, dan mekanisme pengaduan.

Apindo menilai seluruh ketentuan tersebut perlu dilihat sebagai satu kesatuan. Perubahan mengenai upah, kontrak kerja, alih daya, pesangon, jam kerja, hingga sanksi dinilai dapat saling memengaruhi terhadap biaya usaha dan kesempatan kerja.

Karena itu, Apindo mendorong adanya kajian terhadap dampak keseluruhan RUU, dialog antara pemerintah, DPR, pengusaha, dan pekerja, serta evaluasi berkala setelah aturan diterapkan.

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sendiri menjadi perhatian karena ditujukan untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menjawab kebutuhan perluasan kesempatan kerja formal di Indonesia.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Prarekonstruksi Kasus Vandy Kesuma, Kuasa Hukum Dorong Pendalaman Bukti dan Kepastian Hukum

Prarekonstruksi Kasus Vandy Kesuma, Kuasa Hukum Dorong Pendalaman Bukti dan Kepastian Hukum

Yusuf Kartiko Buka Suara Usai Terseret Kasus Betrand Peto dan Dibully Netizen

Yusuf Kartiko Buka Suara Usai Terseret Kasus Betrand Peto dan Dibully Netizen

Tengku Dewi Kembali Jadi DJ, Pilih Pekerjaan yang Lebih Fleksibel Demi Anak

Tengku Dewi Kembali Jadi DJ, Pilih Pekerjaan yang Lebih Fleksibel Demi Anak

Suzuki Siapkan Teknologi REEV Ringan, Tantang Dominasi Mobil China

Suzuki Siapkan Teknologi REEV Ringan, Tantang Dominasi Mobil China

ChatGPT Perkuat Perlindungan untuk Anak dan Remaja Saat Mengakses AI

ChatGPT Perkuat Perlindungan untuk Anak dan Remaja Saat Mengakses AI

Sungai Brantas di Malang Berubah Ungu Gelap, DLH Periksa 12 Industri

Sungai Brantas di Malang Berubah Ungu Gelap, DLH Periksa 12 Industri