MK Terima Permintaan Pemohon untuk Panggil Gibran di Sidang, Ini Jawaban Saldi Isra

PrakarsaWarga.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan dari pihak pemohon untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikannya saat pencalonan pada Pemilu 2024.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, dalam sidang pembuktian perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Rabu (30/9/2026).

Bambang mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Ketua MK tertanggal 28 September 2026. Surat tersebut berisi permohonan agar sejumlah pihak dipanggil untuk memberikan keterangan dalam tahap pembuktian.

Selain Gibran, pemohon juga meminta Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum untuk hadir memberikan keterangan di persidangan.

Menanggapi permintaan tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan majelis hakim telah menerima surat yang diajukan pemohon. Namun, permintaan pemanggilan tersebut belum menghasilkan keputusan.

Menurut Saldi, permohonan itu akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Ya kami sudah terima surat itu tapi belum dibahas, nanti akan dibahas di RPH yang terpisah,” ujar Saldi dalam persidangan.

Bambang kemudian mengingatkan majelis agar permohonan tersebut tidak terlewat dalam pembahasan. Saldi kembali menegaskan bahwa permintaan tersebut sudah dibahas, tetapi belum selesai diputuskan.

“Sudah dibahas tapi belum selesai,” kata Saldi.

Sidang Masuk Tahap Pembuktian

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 merupakan sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat proses pencalonannya sebagai wakil presiden.

MK sebelumnya telah membawa perkara tersebut ke tahap pembuktian. Dalam agenda ini, pemohon menghadirkan ahli dan saksi serta menyerahkan alat bukti tambahan untuk mendukung dalil permohonan.

Permintaan untuk menghadirkan Gibran dan sejumlah pejabat pemerintah menjadi bagian dari upaya pemohon memperoleh keterangan dalam proses pemeriksaan perkara. Keputusan mengenai siapa yang akan dipanggil tetap berada pada majelis hakim MK.

Dengan demikian, sampai sidang tersebut berlangsung, belum ada keputusan MK bahwa Gibran akan dihadirkan sebagai pihak yang memberikan keterangan. Permintaan pemanggilan masih menunggu pembahasan dan keputusan majelis melalui RPH.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Kirana Larasati Putus Kerja Sama dengan Nellava, Ini Alasannya

Kirana Larasati Putus Kerja Sama dengan Nellava, Ini Alasannya

Kirana Larasati Siap Beri Keterangan soal Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp 25 Miliar

Kirana Larasati Siap Beri Keterangan soal Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp 25 Miliar

Peta Dunia di Buku Sekolah Bisa Menyesatkan? Ini Perbedaan Mercator dan Equal Earth

Peta Dunia di Buku Sekolah Bisa Menyesatkan? Ini Perbedaan Mercator dan Equal Earth

UI Perketat Publikasi Ilmiah, Dosen yang Terbitkan Artikel di Jurnal Predator Bisa Kena Sanksi

UI Perketat Publikasi Ilmiah, Dosen yang Terbitkan Artikel di Jurnal Predator Bisa Kena Sanksi

DPR Tutup Masa Sidang, Puan Maharani Soroti Nasib Pekerja Kontrak hingga Pengawasan Lapas

DPR Tutup Masa Sidang, Puan Maharani Soroti Nasib Pekerja Kontrak hingga Pengawasan Lapas

BRAN Percepat Pembenahan Organisasi, Dedi Prasetyo Pastikan Reforma Agraria Lebih Efektif

BRAN Percepat Pembenahan Organisasi, Dedi Prasetyo Pastikan Reforma Agraria Lebih Efektif