PrakarsaWarga.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan dari pihak pemohon untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikannya saat pencalonan pada Pemilu 2024.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, dalam sidang pembuktian perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Rabu (30/9/2026).
Bambang mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Ketua MK tertanggal 28 September 2026. Surat tersebut berisi permohonan agar sejumlah pihak dipanggil untuk memberikan keterangan dalam tahap pembuktian.
Selain Gibran, pemohon juga meminta Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum untuk hadir memberikan keterangan di persidangan.
Menanggapi permintaan tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan majelis hakim telah menerima surat yang diajukan pemohon. Namun, permintaan pemanggilan tersebut belum menghasilkan keputusan.
Menurut Saldi, permohonan itu akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
“Ya kami sudah terima surat itu tapi belum dibahas, nanti akan dibahas di RPH yang terpisah,” ujar Saldi dalam persidangan.
Bambang kemudian mengingatkan majelis agar permohonan tersebut tidak terlewat dalam pembahasan. Saldi kembali menegaskan bahwa permintaan tersebut sudah dibahas, tetapi belum selesai diputuskan.
“Sudah dibahas tapi belum selesai,” kata Saldi.
Sidang Masuk Tahap Pembuktian
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 merupakan sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat proses pencalonannya sebagai wakil presiden.
MK sebelumnya telah membawa perkara tersebut ke tahap pembuktian. Dalam agenda ini, pemohon menghadirkan ahli dan saksi serta menyerahkan alat bukti tambahan untuk mendukung dalil permohonan.
Permintaan untuk menghadirkan Gibran dan sejumlah pejabat pemerintah menjadi bagian dari upaya pemohon memperoleh keterangan dalam proses pemeriksaan perkara. Keputusan mengenai siapa yang akan dipanggil tetap berada pada majelis hakim MK.
Dengan demikian, sampai sidang tersebut berlangsung, belum ada keputusan MK bahwa Gibran akan dihadirkan sebagai pihak yang memberikan keterangan. Permintaan pemanggilan masih menunggu pembahasan dan keputusan majelis melalui RPH.









