PrakarsaWarga.Com – Kasus dugaan penggelapan udang tambak di Kabupaten Tanggamus, Lampung, berhasil diungkap polisi. Sebanyak sembilan orang pekerja diamankan karena diduga mengambil dan menjual udang milik perusahaan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp 500 juta.
Kesembilan orang tersebut masing-masing berinisial Junaidi, Septa, M. Nasir, Tomi, Ambiya, Heryanto, Undru, Jamsari, dan Ahmad. Mereka diamankan pada Sabtu (10/10/2026) dan kini menjalani proses hukum di Polres Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, menjelaskan bahwa para terduga pelaku diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Ada yang bertugas menyisihkan udang, menjual hasilnya, hingga menjadi koordinator.
## Modus Penggelapan Udang Saat Penyortiran
Menurut keterangan polisi, aksi tersebut diduga dilakukan saat proses penyortiran udang berlangsung. Udang yang seharusnya dijual secara resmi disisihkan, lalu disembunyikan di antara keranjang agar tidak terlihat saat dibawa keluar dari area tambak.
Udang tersebut kemudian diduga dijual kembali melalui lapak pedagang ikan. Praktik ini terungkap setelah pemilik tambak mencurigai adanya kerugian yang terus terjadi dalam kegiatan usaha.
Pemilik tambak kemudian melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi bahwa udang miliknya diperjualbelikan di lapak pedagang ikan, meskipun ia mengaku tidak pernah menjual udang tersebut.
## Kerugian Perusahaan Ditaksir Rp 500 Juta
Kasus ini bermula dari kecurigaan pemilik Tambak Pertiwi yang berada di Pekon Way Rilau, Kecamatan Cukuh Balak, pada Senin (28/9/2026).
Setelah memperoleh informasi mengenai dugaan penjualan udang tanpa izin, pemilik tambak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan keterangan sementara para terduga pelaku, aksi tersebut diduga telah dilakukan sebanyak tiga kali. Namun, polisi masih mendalami keterangan itu guna memastikan jumlah kejadian dan peran masing-masing orang.
Kerugian perusahaan secara keseluruhan diperkirakan mencapai Rp 500 juta. Angka tersebut merupakan estimasi kerugian perusahaan dan belum tentu mencerminkan nilai udang yang diambil dalam setiap aksi.
## Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi dua sepeda motor, dua ponsel, dua tas selempang, dua timbangan, lima karung bekas pakan udang, serta sekitar satu kilogram udang tambak.
Saat ini, sembilan orang tersebut masih menjalani proses hukum di Polres Tanggamus. Mereka disangkakan melanggar Pasal 486 atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian serta peran masing-masing terduga pelaku.









