PrakarsaWarga.Com – Seorang pria berinisial H (24) yang diduga merupakan pembina pramuka ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswanya. Pelaku juga diduga menggunakan video rekaman sebagai alat untuk mengancam korban agar menuruti keinginannya.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda Sumatera Selatan, Kombes Andes Purwanti, menjelaskan bahwa pelaku diduga awalnya menjanjikan telepon genggam kepada korban. Dalam prosesnya, pelaku merekam perbuatannya dan menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban.
Polisi menyebut korban diancam akan mengalami penyebaran video apabila menolak permintaan pelaku. Ancaman tersebut diduga membuat korban berada dalam tekanan dan takut untuk menolak.
## Dugaan Aksi Berlangsung Sejak 2021
Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak lima kali sejak 2021 hingga Agustus 2026.
Kasus ini mulai terungkap setelah tim Subdit 1 melakukan patroli siber dan menindaklanjuti temuan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Penyidik masih mendalami kronologi kejadian, termasuk bagaimana pelaku menjalankan aksinya dan menggunakan rekaman video untuk mengancam korban.
## Polisi Selidiki Dugaan Delapan Korban
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut terhadap delapan orang yang seluruhnya laki-laki. Namun, polisi menegaskan bahwa informasi mengenai jumlah korban tersebut masih berdasarkan pengakuan pelaku.
Hingga kini, baru satu korban yang dilaporkan secara resmi. Penyidik akan meminta keterangan dari korban berinisial R (17) serta pihak lain yang diduga mengetahui kejadian tersebut.
Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat korban lain dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
## Pelaku Ditangkap di Banyuasin
Tim Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Sumatera Selatan menangkap H pada Kamis (8/10/2026) malam di sebuah mess perusahaan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 473 ayat (3) huruf a dan huruf b juncto ayat (4), serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana seksual terhadap anak.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan jumlah korban, mengumpulkan keterangan saksi, serta melengkapi proses hukum terhadap tersangka.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan keberanian untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual kepada pihak berwenang.









