PrakarsaWarga.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, bersama 13 orang lainnya. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan di lingkungan BNPB. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Ini masih kami akan dalami, bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,” ujar Budi, Selasa (13/10/2026).
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara terperinci jenis barang dan jasa yang menjadi objek dugaan korupsi tersebut. Penyidik masih mengumpulkan serta memeriksa bukti-bukti yang ditemukan dalam operasi tersebut.
Budi menyampaikan, informasi mengenai penggunaan dana untuk penanganan bencana tertentu akan disampaikan lebih lanjut dalam konferensi pers resmi KPK.
KPK Amankan Uang Tunai dan Emas
Dalam OTT yang berlangsung di lingkungan BNPB tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas.
Para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT.
Penyidik masih menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk kaitannya dengan penggunaan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana.
Dana siap pakai merupakan salah satu instrumen pendanaan yang digunakan untuk mendukung penanganan kebencanaan. Karena itu, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut menjadi perhatian dalam proses penyelidikan KPK.
BNPB Hormati Proses Hukum KPK
Menanggapi OTT tersebut, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Lembaga itu juga menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terkait.
Juru Bicara BNPB, Berton Padjaitan, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh tahapan hukum yang dijalankan lembaga antirasuah tersebut.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
BNPB juga menyatakan siap bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara. Selain itu, BNPB menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap penyidikan yang tengah berjalan.
KPK masih mendalami perkara ini untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa serta penggunaan dana siap pakai untuk kebencanaan. Perkembangan lebih lanjut, termasuk status hukum para pihak yang diamankan, menunggu pengumuman resmi KPK.









