PrakarsaWarga.Com – Muhammad Rizal, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 29 kilogram, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/9/2026).
Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 7, JPU Lenny Panjaitan menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan tanpa hak menerima dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa. Persidangan tersebut diikuti Muhammad Rizal secara daring.
Tuntutan pidana mati itu mengacu pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dakwaan primer.
Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Monita Sitorus memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan pekan berikutnya.
Berawal dari Penyelidikan Polisi terhadap Jaringan Sabu
Kasus peredaran sabu tersebut bermula pada 24 Februari 2026. Saat itu, sejumlah anggota Polda Sumatera Utara memperoleh informasi dari Zulkifli, seorang terpidana, mengenai dugaan transaksi narkotika yang melibatkan Tomi, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pelacakan nomor telepon yang diduga digunakan Tomi. Pada 8 Maret 2026, petugas menelusuri pergerakan nomor tersebut hingga ke wilayah Aceh.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan nomor lain yang terhubung dengan nomor Tomi. Nomor itu diketahui milik Muhammad Rizal, yang diduga mendapat tugas membawa sabu dari Aceh menuju Jambi melalui Medan.
Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap mobil Toyota Kijang Innova yang dikendarai terdakwa.
Sekitar pukul 20.00 WIB, kendaraan tersebut melintas di Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Keumuneg, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Polisi lalu melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut.
Polisi Temukan 29 Bungkus Sabu dalam Dua Goni
Saat menggeledah kendaraan, petugas menemukan dua goni plastik berwarna putih yang diletakkan di bagian tengah mobil. Di dalamnya terdapat puluhan paket sabu yang dikemas menggunakan plastik berwarna merah.
Satu goni









