PrakarsaWarga.Com – Penanganan kasus ledakan di rumah mewah kawasan Grand Polonia, Jalan Mustang, Kecamatan Medan Polonia, masih berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik kepolisian karena dinilai belum memenuhi persyaratan formil dan materiil.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Zulkarnain Harahap, membenarkan bahwa berkas perkara masih berstatus P-19 atau belum lengkap. Berkas tersebut telah dikembalikan kepada penyidik pada 15 September 2026 untuk dilengkapi.
Zulkarnain menjelaskan, hingga Jumat (23/10/2026), pihak kejaksaan belum menerima kembali berkas perkara dari penyidik kepolisian.
Dengan demikian, proses penanganan kasus ledakan yang menewaskan tiga orang tersebut masih menunggu kelengkapan berkas sebelum dapat berlanjut ke tahap berikutnya.
Satu Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkara ini, penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan seorang tersangka bernama Iqbal. Ia diketahui bekerja sebagai karyawan swasta di PT PGAS Solution, perusahaan mitra Perusahaan Gas Negara (PGN).
Kejari Medan sebelumnya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan pada 19 Agustus 2026. Dokumen tersebut menjadi pemberitahuan resmi dimulainya proses penyidikan dalam perkara ledakan tersebut.
Berdasarkan informasi dalam berkas perkara, tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat 2 dan 3 KUHP juncto Pasal 311 KUHP, sebagaimana disebutkan dalam dokumen penanganan perkara. Iqbal juga telah ditahan di rumah tahanan Polrestabes Medan sejak 7 Agustus 2026.
Kebocoran Pipa Gas Diduga Picu Ledakan
Peristiwa ledakan terjadi pada Senin, 20 Juli 2026, di kawasan Grand Polonia Medan. Insiden tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia setelah tertimpa material akibat ledakan.
Setelah kejadian, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui penyebab insiden.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang disampaikan kepolisian, ledakan diduga dipicu kebocoran pipa gas tanam milik PT PGN. Petugas juga telah menemukan titik kebocoran pipa tersebut.
Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Kelengkapan berkas perkara menjadi salah satu tahapan penting yang harus dipenuhi penyidik agar penanganan kasus dapat berlanjut sesuai ketentuan hukum.
Publik kini menunggu perkembangan penyidikan serta penyerahan kembali berkas perkara kepada Kejari Medan untuk proses hukum selanjutnya








