DPR Dukung Larangan Vape di Kalangan Polisi, Soroti Ancaman Narkotika Cair

PrakarsaWarga.Com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, mendukung kebijakan Kapolri yang melarang anggota kepolisian menggunakan rokok elektrik atau vape. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair.

Yahya menyambut baik penerbitan Surat Edaran Kapolri terkait larangan penggunaan vape di lingkungan Polri. Ia juga mendukung kerja sama antara Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengawasi kandungan cairan rokok elektrik.

“Pertama, saya menyambut baik ada SE Kapolri untuk melarang anggotanya menggunakan vape. Kedua, saya mendukung kolaborasi Kapolri dan BPOM untuk memastikan kandungan vape yang mengandung narkotika cair,” kata Yahya kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).

Politikus Partai Golkar tersebut meminta pemerintah mengambil langkah tegas terhadap peredaran vape yang mengandung zat narkotika. Ia juga mendorong BPOM memperketat pengawasan terhadap produk dan produsen yang diduga melakukan pelanggaran.

Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, izin edar produk harus ditindak sesuai ketentuan. Sementara itu, jika terdapat dugaan tindak pidana, aparat kepolisian perlu melakukan penegakan hukum.

DPR Minta Edukasi Bahaya Narkotika Cair Diperkuat

Yahya menilai edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, perlu ditingkatkan. Hal ini karena penggunaan vape telah menjadi bagian dari tren dan gaya hidup di kalangan anak muda.

Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik dapat menimbulkan risiko ketergantungan dan membahayakan kesehatan.

Yahya juga meminta Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkuat pengawasan serta memberantas jaringan peredaran narkotika cair.

“Kita harus menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika cair. Bahaya narkotika cair ini jangan dianggap enteng karena bisa menciptakan ketergantungan bagi pemakainya,” tegasnya.

Ia berharap kolaborasi antara Polri, BNN, dan BPOM dapat memutus rantai peredaran narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko penyalahgunaannya.

Polri Terbitkan Larangan Vape untuk Seluruh Anggota

Sebelumnya, Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Surat edaran yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Larangan penggunaan vape berlaku di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Anggota yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Ia menyebut perangkat rokok elektrik berpotensi disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11).

Johnny menambahkan, kandungan cairan dalam perangkat vape tidak selalu dapat dikenali secara kasatmata. Karena itu, pengawasan dan kewaspadaan menjadi hal penting untuk mencegah penyalahgunaan.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan internal Polri sekaligus menjadi bagian dari upaya lebih luas dalam mencegah peredaran narkotika di Indonesia.

 

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

ITS Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Lulusan D3 hingga S1, Ada 3 Posisi Menarik

ITS Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Lulusan D3 hingga S1, Ada 3 Posisi Menarik

Beasiswa Fulbright S2-S3 ke Amerika Serikat Dibuka, Tanpa Batas Usia hingga Hibah Rp906 Juta

Beasiswa Fulbright S2-S3 ke Amerika Serikat Dibuka, Tanpa Batas Usia hingga Hibah Rp906 Juta

PT BSI Dorong Ekonomi Masyarakat Lewat Program Penghijauan dan Produk Hasil Bumi

PT BSI Dorong Ekonomi Masyarakat Lewat Program Penghijauan dan Produk Hasil Bumi

Polemik Ijazah Gibran Memanas, Golkar Dorong Ketum Parpol Segera Duduk Bersama

Polemik Ijazah Gibran Memanas, Golkar Dorong Ketum Parpol Segera Duduk Bersama

Gugatan Syarat Ijazah Capres-Cawapres di MK Resmi Ditarik Pemohon

Gugatan Syarat Ijazah Capres-Cawapres di MK Resmi Ditarik Pemohon

Mitsubishi Xforce HEV Tempuh 1.064 Km Sekali Isi BBM, Jakarta-Palembang Pulang Pergi!

Mitsubishi Xforce HEV Tempuh 1.064 Km Sekali Isi BBM, Jakarta-Palembang Pulang Pergi!