PrakarsaWarga. Com – Penanganan kasus dugaan perburuan Elang Brontok yang merupakan satwa dilindungi di Sukabumi menuai kritik dari praktisi satwa liar, Muhammad Panji atau dikenal sebagai Panji Petualang. Ia menilai penyelesaian perkara melalui pembinaan dan surat pernyataan perlu dikaji kembali agar penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Kritik tersebut muncul setelah seekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) dilaporkan mati ditembak. Bulu satwa tersebut kemudian dicabuti, sementara aksi itu direkam dan disebarluaskan melalui media sosial.
Panji mengaku kecewa karena tindakan terhadap satwa dilindungi tersebut diduga berujung pada penyelesaian administratif, bukan proses hukum pidana.
“Saya terus terang kecewa melihat kasus elang brontok di Sukabumi ini. Seekor satwa dilindungi ditembak, kemudian bulunya dicabutin, bahkan perbuatan ini direkam dan disebar ke publik,” kata Panji kepada detikJabar, Minggu (1/11/2026).
Menurut Panji, edukasi dan pembinaan memang penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan satwa liar. Namun, langkah tersebut tidak seharusnya mengesampingkan proses hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana.
Ia mempertanyakan alasan penanganan perkara tersebut berhenti pada penandatanganan surat pernyataan.
“Pertanyaan sederhananya adalah, kalau ini jelas merupakan dugaan tindak pidana terhadap satwa dilindungi, kenapa penyelesaiannya itu berhenti pada surat pernyataan dan pembinaan?” tuturnya.
Panji Khawatir Tidak Memberikan Efek Jera
Panji menegaskan kritiknya bukan ajakan untuk menghakimi pihak yang terlibat. Ia ingin aparat menelusuri fakta dan barang bukti serta memastikan penanganan perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penyelesaian yang hanya mengandalkan surat pernyataan berpotensi menimbulkan anggapan bahwa perburuan satwa dilindungi tidak memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Ia pun mengingatkan pentingnya konsistensi penegakan hukum agar perlindungan satwa liar tidak sekadar menjadi aturan tertulis.
“Kalau setiap kasus perburuan satwa dilindungi berakhir hanya dengan tanda tangan surat pernyataan, lalu apa pesan yang bisa kita berikan kepada para pemburu lainnya nanti? Enggak ada efek jera jadinya,” tegas Panji.
Ia mendesak aparat terkait mengusut kasus tersebut secara menyeluruh. Apabila unsur pelanggaran pidana terbukti terpenuhi, proses hukum perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Panji juga meminta agar penegakan hukum tidak tebang pilih, terutama dalam menangani kasus perburuan satwa yang dilindungi.
Kasus Berawal dari Video Viral di Media Sosial
Sebelumnya, media sosial dihebohkan oleh rekaman sejumlah pria yang terlihat mencabuti bulu Elang Brontok di area perkebunan. Dalam video tersebut, satwa itu disebut sebagai ayam hutan untuk dijadikan santapan bakar-bakaran.
Menindaklanjuti video yang beredar, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat bersama Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra mengamankan seorang pria bernama Ade Ruswadi di Desa Padajaya, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan informasi dalam laporan tersebut, pria itu kemudian diberikan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan resmi di hadapan unsur Muspika setempat.
Petugas gabungan juga melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, yakni area perkebunan karet PTPN I Agrabinta. Dalam penanganan tersebut, petugas menyita satu pucuk senapan angin yang diduga digunakan untuk berburu, serta sampel sisa bulu dan tulang Elang Brontok sebagai barang bukti.
Perlindungan Satwa Liar Jadi Sorotan
Kasus ini kembali memunculkan perhatian terhadap perlindungan satwa liar di Indonesia. Elang Brontok merupakan salah satu jenis burung pemangsa yang keberadaannya perlu dijaga untuk mendukung keseimbangan ekosistem.
Penanganan perkara tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi sekaligus memperkuat upaya perlindungan satwa dilindungi.
Kritik Panji juga menjadi pengingat bahwa edukasi masyarakat perlu berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Dengan penanganan yang transparan dan sesuai aturan, upaya konservasi diharapkan dapat memberikan perlindungan nyata bagi satwa liar.









