PrakarsaWarga.Com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kebijakan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2026/2027.
Melalui kebijakan tersebut, ASN diperbolehkan memulai aktivitas kerja paling lambat pukul 12.00 WIB, sebagai bentuk dukungan terhadap keterlibatan orang tua dalam mendampingi anak memasuki lingkungan sekolah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 22/SE/2026 yang diterbitkan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta pada 10 Juli 2026.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga mengenai pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah, yang bertujuan memperkuat peran orang tua dalam proses pendidikan anak sejak hari pertama belajar.
ASN Bisa Masuk Kerja Siang, Ini Ketentuannya
Meski diberikan kelonggaran waktu bekerja, Pemprov DKI Jakarta menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap ASN yang memanfaatkan kebijakan tersebut.
Berikut ketentuan yang harus diperhatikan:
- Mengajukan izin secara tertulis kepada atasan langsung serta melaporkannya kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian.
- Memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal, sehingga izin yang diberikan tidak mengganggu tugas maupun pelayanan kepada masyarakat.
- Menyampaikan laporan melalui aplikasi resmi dengan melampirkan foto yang menunjukkan wajah atau tubuh secara jelas. Dokumentasi tersebut harus diambil secara real time dan menampilkan informasi lokasi serta waktu pengambilan gambar.
Berlaku Sesuai Jadwal Hari Pertama Sekolah
Kelonggaran jam kerja ini tidak hanya berlaku pada hari Senin. ASN dapat memanfaatkan fasilitas tersebut pada Senin, Selasa, atau Rabu, menyesuaikan jadwal masuk pertama sekolah anak masing-masing.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap para orang tua, khususnya para ayah, dapat mendampingi anak saat memulai tahun ajaran baru tanpa harus mengabaikan tanggung jawab sebagai aparatur negara.
Dukung Peran Orang Tua dalam Pendidikan Anak
Pemprov DKI Jakarta menilai kehadiran orang tua pada hari pertama sekolah memiliki dampak positif terhadap kesiapan mental dan rasa percaya diri anak.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin mendorong terciptanya hubungan yang lebih erat antara orang tua dan anak sekaligus membangun budaya pengasuhan yang lebih aktif.
Di sisi lain, pelaksanaan kebijakan tetap mengedepankan profesionalisme ASN agar pelayanan publik tetap optimal dan aktivitas pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan adanya fleksibilitas jam kerja ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya menciptakan keseimbangan antara tanggung jawab keluarga dan tugas sebagai pelayan masyarakat.









