PrakarsaWarga.Com – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memperketat pengawasan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 dengan membuka layanan pengaduan bagi masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kegiatan orientasi siswa baru berlangsung aman, edukatif, serta bebas dari praktik perpeloncoan maupun pungutan liar (pungli).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pertama Sekolah dan MPLS yang mulai berlaku pada Senin, 13 Juli 2026.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa seluruh sekolah wajib menyelenggarakan MPLS yang mengedepankan nilai-nilai pendidikan, kenyamanan, dan perlindungan bagi peserta didik baru.
“MPLS harus menjadi kegiatan yang aman, ramah, edukatif, serta bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perpeloncoan,” tegas Nahdiana.
Disdik DKI Buka Hotline WhatsApp Pengaduan MPLS
Untuk memperkuat pengawasan, Disdik DKI Jakarta menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp Call Center yang dapat dimanfaatkan oleh siswa, orang tua, maupun masyarakat jika menemukan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan MPLS.
Nomor WhatsApp Pengaduan MPLS DKI Jakarta:
0851-1777-8435
Seluruh laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat, objektif, dan transparan agar setiap dugaan pelanggaran dapat segera ditangani.
Larangan Selama MPLS Jakarta 2026
Dalam aturan terbaru, Disdik DKI Jakarta juga menegaskan sejumlah aktivitas yang tidak boleh dilakukan selama Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan.
Beberapa larangan tersebut meliputi:
- Melakukan segala bentuk perpeloncoan atau tindakan yang bersifat merendahkan siswa baru.
- Memungut biaya atau pungutan liar kepada peserta didik.
- Memberikan tugas maupun kegiatan yang tidak berkaitan dengan tujuan MPLS.
- Mewajibkan penggunaan atribut yang tidak mendidik atau memberatkan siswa.
- Melibatkan alumni sebagai penyelenggara maupun pengisi kegiatan MPLS.
- Menunjuk siswa senior yang tidak memenuhi ketentuan sebagai pendamping kegiatan.
MPLS Harus Jadi Momen Adaptasi yang Positif
Disdik DKI Jakarta berharap MPLS menjadi sarana bagi peserta didik baru untuk mengenal lingkungan sekolah, guru, teman, budaya belajar, serta tata tertib dengan cara yang menyenangkan dan mendidik.
Melalui pengawasan yang lebih ketat serta keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan laporan, pemerintah ingin memastikan seluruh sekolah di Jakarta menjalankan MPLS sesuai ketentuan tanpa adanya kekerasan, intimidasi, maupun praktik yang merugikan siswa.
Orang tua juga diimbau untuk aktif memantau kegiatan anak selama MPLS dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi yang telah disediakan Disdik DKI Jakarta.









