Eks Gubernur Shanxi Divonis Mati karena Suap Rp387 Miliar

PrakarsaWarga.Com – Mantan Gubernur Provinsi Shanxi, China, Jin Xiangjun, dijatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan eksekusi selama dua tahun setelah terbukti menerima suap dalam jumlah besar.

Pengadilan Rakyat Menengah Xinyang, Provinsi Henan, menyatakan Jin terbukti menerima suap lebih dari 148 juta yuan atau sekitar Rp387,2 miliar. Putusan tersebut diumumkan pada Selasa (8/9/2026), setelah proses persidangan berlangsung secara terbuka sejak Juni.

Selain vonis mati, pengadilan mencabut hak politik Jin seumur hidup. Seluruh aset pribadi miliknya juga diperintahkan untuk disita dan diserahkan sesuai ketentuan hukum.

Tak berhenti di sana, seluruh keuntungan yang diperoleh dari praktik suap, termasuk bunga atau hasil yang berasal dari tindak pidana tersebut, juga diperintahkan masuk ke kas negara.

Pengadilan menilai tindak pidana korupsi yang dilakukan Jin tergolong sangat serius. Penyalahgunaan jabatan tersebut disebut telah menimbulkan kerugian besar terhadap kepentingan negara dan masyarakat.

Vonis Mati Ditangguhkan Dua Tahun

Meski dijatuhi hukuman mati, eksekusi terhadap Jin tidak langsung dilakukan. Pengadilan memberikan masa penangguhan selama dua tahun dengan mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.

Jin disebut mengakui perbuatannya setelah ditangkap, membantu mengungkap perkara suap lain yang sebelumnya belum diketahui, mengakui kesalahan selama persidangan, serta menunjukkan penyesalan atas tindakannya.

Sebagian aset atau hasil kejahatan yang diperoleh Jin juga telah berhasil dipulihkan oleh pihak berwenang.

Dalam sistem hukum China, hukuman mati dengan penangguhan dua tahun memberikan kesempatan kepada terpidana untuk menjalani masa evaluasi di penjara. Apabila selama periode tersebut terpidana tidak melakukan tindak pidana baru dan menunjukkan perilaku baik, hukuman mati dapat diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup atau, dalam kondisi tertentu, hukuman penjara dengan jangka waktu tertentu.

Dipecat dari Partai dan Jabatan Publik

Kasus Jin Xiangjun sebelumnya telah membuat karier politiknya berakhir. Pada Oktober 2025, ia dikeluarkan dari Partai Komunis China (CPC) dan dicopot dari jabatan publik karena dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap disiplin partai dan hukum.

Jin yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komite CPC Provinsi Shanxi terbukti menggunakan pengaruh dan jabatannya untuk memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak.

Keuntungan tersebut berkaitan dengan berbagai kepentingan, termasuk kegiatan bisnis dan pemberian kontrak proyek. Sebagai imbalannya, Jin menerima uang serta berbagai hadiah secara ilegal dalam jumlah besar.

Kasus ini kembali menunjukkan kerasnya penindakan China terhadap pejabat yang terbukti melakukan korupsi, terutama ketika tindak pidana tersebut melibatkan nilai suap yang sangat besar dan dinilai merugikan kepentingan publik.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Kejari Belitung Bantah Terima Pelimpahan Kasus 8 Ton Timah, Ketua DPD LIN Minta Kejelasan Lanal Babel

Kejari Belitung Bantah Terima Pelimpahan Kasus 8 Ton Timah, Ketua DPD LIN Minta Kejelasan Lanal Babel

Humas DPW Gelora Banten Irfan Triatmaja Ikuti Donor Darah Perdana di Masjid Agung Pandeglang

Humas DPW Gelora Banten Irfan Triatmaja Ikuti Donor Darah Perdana di Masjid Agung Pandeglang

Andi Taufan Parenrengi Wafat, Ketum JAMIRA Kenang Sosoknya yang Sederhana dan Membumi

Andi Taufan Parenrengi Wafat, Ketum JAMIRA Kenang Sosoknya yang Sederhana dan Membumi

Sulawesi Tenggara Punya Hutan Mangrove Terluas di Pulau Sulawesi, Ini Datanya

Sulawesi Tenggara Punya Hutan Mangrove Terluas di Pulau Sulawesi, Ini Datanya

Pakar AI Geoffrey Hinton Peringatkan Risiko Kesadaran Buatan yang Bisa Ancam Manusia

Pakar AI Geoffrey Hinton Peringatkan Risiko Kesadaran Buatan yang Bisa Ancam Manusia

Mohammad Saleh Raih Penghargaan detikJateng-Jogja Awards, Dinilai Konsisten Dorong Ekonomi Rakyat

Mohammad Saleh Raih Penghargaan detikJateng-Jogja Awards, Dinilai Konsisten Dorong Ekonomi Rakyat