PrakarsaWarga.Com — Kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan asisten rumah tangga (ART) bernama Herawati yang melibatkan Rien Wartia Trigina alias Erin kini memasuki tahap penyidikan.
Dalam proses tersebut, Erin melalui kuasa hukumnya, Misyal B. Achmad, menyerahkan rekaman kamera pengawas atau CCTV kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Rekaman tersebut diserahkan dalam bentuk hard disk dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Misyal mengatakan pihaknya sengaja menyerahkan rekaman CCTV sebagai barang bukti untuk membantu penyidik mengungkap kejadian yang dilaporkan Herawati.
“Kemarin dari kantor kami telah mendampingi Saudara Erin untuk mendatangi pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan. Beliau sudah diambil keterangan dan kami memberikan barang bukti,” ujar Misyal di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, rekaman CCTV tersebut sedang diperiksa di laboratorium untuk memastikan data di dalamnya valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
CCTV Disebut Bisa Menjelaskan Tuduhan
Misyal berharap rekaman CCTV dapat memberikan gambaran mengenai kejadian yang menjadi dasar laporan Herawati. Ia menyebut rekaman tersebut nantinya dapat membantu penyidik memeriksa tuduhan terkait dugaan intimidasi maupun penganiayaan.
Pihak Erin juga menegaskan bahwa hard disk CCTV tersebut diberikan secara kooperatif kepada kepolisian dan diminta untuk dijadikan barang bukti.
“Artinya apa? Di pihak kami cukup kooperatif,” kata Misyal.
Pemeriksaan terhadap rekaman tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu bulan. Setelah hasil pemeriksaan keluar, pihak Erin akan menunggu proses lanjutan dan kemungkinan pemanggilan berikutnya oleh penyidik.
Rekaman Diperiksa untuk Antisipasi Manipulasi Digital
Selain melihat isi rekaman, pemeriksaan laboratorium forensik juga diperlukan untuk memastikan keaslian data. Misyal menyinggung perkembangan teknologi, termasuk penggunaan AI, yang membuat pemeriksaan digital menjadi penting.
Menurutnya, hasil pemeriksaan laboratorium nantinya dapat menjadi salah satu bahan dalam gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Karena CCTV itu kan dilihat kejadian-kejadiannya apa. Sekarang ada AI, takutnya ini hasil rekayasa. Makanya ada perlu namanya laboratorium forensik,” jelasnya.
Kasus Sudah Masuk Tahap Penyidikan
Misyal menjelaskan bahwa perkara ini telah berada pada tahap penyidikan. Ia menerangkan tahap tersebut berbeda dengan penyelidikan karena sudah masuk dalam proses pro justitia.
Pihak Erin kini menunggu hasil pemeriksaan CCTV dan perkembangan dari penyidik. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan arah penanganan perkara.
Misyal juga menyebut gelar perkara dapat dilakukan setelah hasil pemeriksaan laboratorium selesai. Sementara itu, pihak Erin tetap menunggu proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Untuk saat ini, Erin melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan penganiayaan terhadap Herawati dan menyerahkan pembuktian lebih lanjut kepada proses penyidikan kepolisian.







