PrakarsaWarga.Com – Tata letak kursi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Senin (20/7/2026) sempat menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Muhammad Qodari, memastikan bahwa pengaturan posisi duduk tersebut murni dilakukan demi efektivitas penyampaian arahan Presiden.
Menurut Qodari, susunan tempat duduk mengikuti format taklimat Presiden kepada seluruh peserta sidang, bukan format rapat yang biasanya menempatkan Presiden dan Wakil Presiden berdampingan.
Ia menjelaskan, konsep ruangan dirancang agar seluruh anggota Kabinet Merah Putih dapat melihat Presiden dengan jelas. Selain itu, pengaturan tersebut memudahkan Prabowo melakukan kontak mata dengan seluruh peserta saat memberikan arahan.
Qodari menegaskan, posisi duduk itu sama sekali tidak berkaitan dengan perubahan kedudukan maupun kewenangan konstitusional Wakil Presiden. Kehadiran Gibran dalam sidang tersebut tetap sebagai bagian dari peserta Sidang Kabinet Paripurna bersama para menteri dan pejabat terkait.
“Pengaturan tempat duduk hanya merupakan aspek teknis penyelenggaraan acara dan tidak memengaruhi posisi ataupun peran konstitusional Wakil Presiden,” tegas Qodari.
Dalam pelaksanaan sidang, Presiden Prabowo tampak duduk sendiri di bagian depan menghadap seluruh peserta. Sementara itu, Gibran berada di deretan kursi bersama para menteri yang disusun membentuk huruf U dan menghadap Presiden. Wakil Presiden terlihat duduk di samping Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Susunan tersebut kemudian memicu berbagai spekulasi di media sosial karena berbeda dari sidang kabinet sebelumnya, di mana Presiden dan Wakil Presiden biasanya duduk berdampingan. Namun, pemerintah memastikan perubahan posisi tersebut hanya berkaitan dengan kebutuhan teknis acara agar penyampaian arahan Presiden berlangsung lebih efektif dan seluruh peserta dapat mengikuti jalannya sidang dengan optimal.









