Jennifer Coppen dan Kirana Larasati Bantah Terlibat Pengelolaan Dana Kasus Dugaan Penipuan Emas Rp 25 Miliar

PrakarsaWarga.Com – Nama Jennifer Coppen dan Kirana Larasati menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan laporan dugaan penipuan investasi emas dan perak senilai Rp 25 miliar. Menanggapi kabar tersebut, keduanya memberikan klarifikasi dan menegaskan tidak terlibat dalam pengelolaan dana konsumen maupun operasional perusahaan.

Jennifer Coppen menyampaikan penjelasannya melalui pernyataan tertulis yang diunggah di akun media sosial pribadinya. Ia menegaskan bahwa keterlibatannya dalam perusahaan tersebut hanya sebatas menjalankan tugas sebagai brand ambassador berdasarkan kontrak profesional.

Jennifer mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengakses arus kas, mengatur transaksi pelanggan, menjalankan penjualan, ataupun mengambil keputusan internal perusahaan.

Ia juga membantah menerima komisi dari setiap penjualan produk kepada konsumen. Menurutnya, bayaran yang diterima merupakan imbalan atas kerja sama profesional yang telah disepakati sebelumnya.

Sementara itu, Kirana Larasati turut memberikan klarifikasi melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Aktris tersebut menjelaskan bahwa kerja samanya dengan perusahaan terkait hanya berlangsung sekitar dua bulan.

Kirana menegaskan tidak pernah terlibat dalam pengelolaan perusahaan, dana pelanggan, transaksi jual beli, pengiriman barang, hingga proses pengembalian dana atau refund.

Ia mengaku mulai mengambil langkah setelah mengetahui adanya keluhan dari sejumlah konsumen mengenai pesanan yang belum terpenuhi. Kirana kemudian menghentikan aktivitas promosi yang berkaitan dengan merek Nellava.

Tak berhenti di situ, Kirana juga mengambil langkah resmi untuk mengakhiri kerja sama melalui kuasa hukumnya. Dalam keterangannya, ia menyebut surat pemutusan kerja sama telah dilayangkan pada 18 September 2026.

Kasus dugaan penipuan investasi emas ini mencuat setelah 85 orang yang mengaku sebagai korban mendatangi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan jual beli emas yang melibatkan PT Divine Gold Jewelry melalui skema pre-order dan buyback.

Skema tersebut menjadi sorotan di tengah munculnya keluhan konsumen terkait pemenuhan pesanan dan pengembalian dana.

Jennifer Coppen dan Kirana Larasati sama-sama menegaskan bahwa peran mereka terbatas pada kerja sama profesional dan bukan sebagai pengelola dana konsumen. Keduanya juga menyatakan siap bersikap kooperatif apabila pihak kepolisian membutuhkan keterangan untuk kepentingan penyelidikan.

Meski telah memberikan klarifikasi, proses hukum atas laporan dugaan penipuan tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

MotoGP Mandalika 2026 Pecahkan Rekor Penonton, Erick Thohir Optimistis Dongkrak Ekonomi Daerah

MotoGP Mandalika 2026 Pecahkan Rekor Penonton, Erick Thohir Optimistis Dongkrak Ekonomi Daerah

Bantuan Rutilahu Jabar 2026 Capai 49.299 Rumah, Baru 13.432 Unit Selesai Diperbaiki

Bantuan Rutilahu Jabar 2026 Capai 49.299 Rumah, Baru 13.432 Unit Selesai Diperbaiki

900 Siswa di Pulau Sakala Sumenep Belum Nikmati Program MBG

900 Siswa di Pulau Sakala Sumenep Belum Nikmati Program MBG

Ruben Onsu Resmi Lapor ke Polda Metro Jaya, Dugaan Fitnah di Media Sosial Diselidiki

Ruben Onsu Resmi Lapor ke Polda Metro Jaya, Dugaan Fitnah di Media Sosial Diselidiki

Jennifer Coppen dan Kirana Larasati Bantah Terlibat Pengelolaan Dana Kasus Dugaan Penipuan Emas Rp 25 Miliar

Jennifer Coppen dan Kirana Larasati Bantah Terlibat Pengelolaan Dana Kasus Dugaan Penipuan Emas Rp 25 Miliar

Empat Tahun Mengaji, Fathul Mu’in Khatam di Masjid Raya Syekh Zayed Solo

Empat Tahun Mengaji, Fathul Mu’in Khatam di Masjid Raya Syekh Zayed Solo