PrakarsaWarga.Com – Artis Ruben Onsu melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut resmi dibuat pada Minggu, 11 Oktober 2026, dan kini tengah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno, membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh Ruben Onsu. Keterangan tersebut disampaikan kepada awak media pada Senin, 12 Oktober 2026.
Onkoseno menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan melalui media elektronik. Namun, hingga saat ini, identitas pihak yang dilaporkan masih dalam proses penyelidikan.
Pihak kepolisian juga masih mendalami laporan tersebut untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. Sejumlah dokumen pendukung telah diserahkan oleh Ruben Onsu sebagai bagian dari proses pelaporan.
Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi sebuah flashdisk dan tangkapan layar unggahan dari salah satu akun media sosial. Bukti tersebut nantinya akan dipelajari oleh penyidik untuk mendukung proses pendalaman perkara.
Kasus ini menjadi perhatian setelah sebelumnya beredar sebuah video yang menampilkan tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan Ruben Onsu dan seorang pria yang disebut berusia 21 tahun.
Beredarnya konten tersebut diduga menjadi salah satu latar belakang munculnya persoalan yang kini dilaporkan ke kepolisian. Meski demikian, substansi perkara masih perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Hingga kini, kepolisian belum mengungkap identitas terlapor maupun hasil penyelidikan lebih lanjut. Proses hukum pun masih berjalan untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang dilaporkan Ruben Onsu.







