PrakarsaWarga.Com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 1.048 ton udang impor di sejumlah wilayah Jawa Timur setelah menemukan indikasi penyalahgunaan peruntukan. Udang yang semestinya diolah untuk diekspor kembali itu diduga sebagian beredar di pasar domestik.
Dari pengawasan tersebut, KKP menyebut telah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp405,8 miliar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa udang tersebut berasal dari Kanada, Argentina, dan Ekuador. Komoditas itu masuk ke Jawa Timur melalui fasilitas Kawasan Berikat dengan peruntukan pengolahan sebelum wajib diekspor kembali.
Pria yang akrab disapa Ipunk itu merinci, petugas menyegel 19,16 ton udang pink asal Kanada di Probolinggo dan Pasuruan. Selain itu, pengawasan juga mengamankan 885,3 ton udang merah asal Argentina serta 144 ton udang vaname asal Ekuador.
Di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, penyegelan pada Senin (21/9/2026) malam diduga menyasar PT Mega Marine Pride (MMP) dengan jumlah udang impor sebanyak 885 ton serta PT Baramuda Bahari sebanyak 15 ton. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, melalui siaran resmi KKP di Jakarta, menegaskan bahwa udang impor untuk kebutuhan ekspor tidak boleh dialihkan ke pasar lokal. Ia memastikan tindakan tegas akan diambil apabila ditemukan pelanggaran.
Menurut Ipunk, pengawasan tersebut diperlukan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat sekaligus memastikan hasil budidaya udang nasional dapat terserap dengan baik. Ia menjelaskan, tindak lanjut akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan. Jika terbukti terdapat pelanggaran administratif, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, temuan yang memenuhi unsur pidana akan diteruskan melalui proses hukum pidana.
Ipunk juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran komoditas perikanan impor akan terus diperkuat. Setiap pelanggaran akan ditangani berdasarkan kewenangan dan aturan yang berlaku. Dalam pengawasan dan pengamanan ini, Ditjen PSDKP turut berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kedua instansi melakukan pendalaman sesuai kewenangan masing-masing.
Apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan perpajakan, DJP akan menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.







