Komisi VIII DPR Pertanyakan Temuan BPK soal Pengembalian Dana Bansos Rp 2 Triliun, Kemensos Beri Penjelasan

PrakarsaWarga.Com – Komisi VIII DPR RI menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta Kementerian Sosial (Kemensos) mengembalikan anggaran bantuan sosial (bansos) senilai Rp2 triliun ke kas negara. Temuan tersebut menjadi perhatian dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Kemensos.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menilai nilai pengembalian tersebut sangat besar sehingga perlu penjelasan menyeluruh. Menurutnya, pemerintah harus memastikan penyebab munculnya kewajiban pengembalian anggaran tersebut agar tidak terulang pada penyaluran bansos berikutnya.

Selly juga menyoroti rekomendasi BPK yang meminta para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mempercepat proses perhitungan dan penyaluran bantuan sosial. Ia menilai keterlambatan pencairan tidak boleh terus terjadi dan meminta adanya evaluasi terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) jika terbukti menjadi penyebab keterlambatan.

Menanggapi hal itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa catatan BPK bukan disebabkan oleh penyalahgunaan anggaran, melainkan karena persoalan administrasi dalam proses penyaluran bansos. Permasalahan tersebut berkaitan dengan exclusion error dan inclusion error setelah penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menurut Gus Ipul, perubahan data penerima bantuan menyebabkan sebagian masyarakat yang sebelumnya menerima bansos harus melalui proses verifikasi ulang. Sementara calon penerima baru memerlukan pembukaan rekening secara kolektif yang membutuhkan waktu cukup lama, sehingga penyaluran pada triwulan pertama mengalami keterlambatan.

Selain itu, terdapat sejumlah kasus gagal salur akibat penerima berpindah alamat, data yang tidak sesuai, hingga rekening yang tidak dapat diproses. Dana yang tidak berhasil disalurkan tersebut secara otomatis dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemensos memastikan seluruh dana yang menjadi temuan BPK telah dikembalikan ke kas negara. Pengembalian dilakukan secara otomatis apabila dana bansos tidak tersalurkan dalam batas waktu yang telah ditentukan di Bank Himbara.

Untuk mencegah keterlambatan serupa, Kemensos juga menyiapkan alternatif penyaluran melalui PT Pos Indonesia. Meski membutuhkan biaya operasional tambahan, langkah tersebut dinilai dapat mempercepat distribusi bantuan kepada masyarakat yang berhak menerima.

 

Related Posts

Mensos Ungkap Hasil Verifikasi Temuan BPK soal Pendamping PKH Double Job, Sebagian Diminta Kembalikan Gaji

PrakarsaWarga.Com – Menteri…

Continue reading
Prabowo Resmikan Awal Pembangunan Blok Masela, Proyek Energi Rp300 Triliun Siap Dongkrak Ketahanan Nasional

PrakarsaWarga.Com – Presiden…

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Google Ungkap Indonesia Jadi Juara Kreativitas AI Visual di Asia Tenggara, Hasilkan 9 Juta Gambar per Hari

Google Ungkap Indonesia Jadi Juara Kreativitas AI Visual di Asia Tenggara, Hasilkan 9 Juta Gambar per Hari

OpenAI Siapkan Speaker Pintar Berbasis AI, ChatGPT Bakal Jadi Asisten Rumah Masa Depan

OpenAI Siapkan Speaker Pintar Berbasis AI, ChatGPT Bakal Jadi Asisten Rumah Masa Depan

Memori HP Penuh karena WhatsApp? Ini Cara Mudah Hapus File Besar agar Ponsel Kembali Lancar

Memori HP Penuh karena WhatsApp? Ini Cara Mudah Hapus File Besar agar Ponsel Kembali Lancar

Spotify Uji Fitur AI Interaktif, Pengguna Kini Bisa Ngobrol Langsung untuk Cari Musik Favorit

Spotify Uji Fitur AI Interaktif, Pengguna Kini Bisa Ngobrol Langsung untuk Cari Musik Favorit

Canva Code 2.0 Resmi Hadir, Pengguna Gratis Kini Bisa Bikin Website Interaktif Tanpa Coding

Canva Code 2.0 Resmi Hadir, Pengguna Gratis Kini Bisa Bikin Website Interaktif Tanpa Coding

# Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Status Tersangka Febrie Adriansyah Dipastikan Tetap Berlaku

# Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Status Tersangka Febrie Adriansyah Dipastikan Tetap Berlaku