PrakarsaWarga.Com – Pemerintah berencana memasukkan materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) ke dalam kurikulum sekolah mulai tahun ajaran 2026/2027. Materi tersebut akan diberikan kepada peserta didik mulai jenjang kelas 4 SD, SMP, hingga SMA melalui skema penyisipan (insersi) pada mata pelajaran yang telah ada.
Kebijakan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Menurutnya, materi tersebut tidak menjadi mata pelajaran baru, melainkan diintegrasikan ke dalam kurikulum yang sudah berjalan agar dapat diterapkan mulai tahun ajaran baru.
Materi Disisipkan ke Kurikulum yang Berlaku
Romo Muhammad Syafi’i menjelaskan, pemerintah ingin implementasi kebijakan ini segera dilakukan melalui mekanisme insersi kurikulum. Dengan demikian, siswa memperoleh pemahaman mengenai isu yang dianggap perlu dikenalkan sejak dini sesuai jenjang pendidikan.
Materi tersebut dirancang untuk memberikan pengetahuan kepada peserta didik mengenai berbagai bentuk penyebaran budaya LGBTQ yang disebut terjadi di berbagai lingkungan, baik nasional maupun internasional.
Mulai Diberikan Sejak Kelas 4 SD
Program edukasi ini akan menyasar siswa mulai kelas 4 sekolah dasar, kemudian berlanjut di tingkat SMP dan SMA.
Melalui pembelajaran tersebut, siswa diharapkan memahami berbagai bentuk informasi maupun pengaruh yang berkaitan dengan isu LGBTQ sehingga mampu menyikapinya sesuai materi yang diberikan di sekolah.
Pemerintah menilai pembekalan sejak usia sekolah penting agar peserta didik memiliki wawasan yang cukup ketika menghadapi berbagai perkembangan informasi di era digital maupun lingkungan sosial.
Pemerintah Libatkan Sejumlah Kementerian
Pelaksanaan kebijakan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. Pemerintah akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga agar implementasinya berjalan secara terpadu.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadapi ancaman nonmiliter sebagaimana diatur dalam kebijakan pertahanan negara.
Beberapa kementerian yang akan berkolaborasi antara lain:
- Kementerian Agama
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
- Kementerian Komunikasi
- Kementerian Sosial
- Kementerian yang membina sekolah kedinasan
Kolaborasi lintas kementerian tersebut juga mencakup sekolah-sekolah yang berada di bawah pengelolaan pemerintah, termasuk Sekolah Rakyat yang dikelola Kementerian Sosial.
Diharapkan Perkuat Pemahaman Siswa
Melalui penyisipan materi ke dalam kurikulum, pemerintah berharap peserta didik memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap berbagai isu sosial yang berkembang di masyarakat.
Selain itu, koordinasi lintas kementerian akan terus dilakukan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai rencana pada tahun ajaran 2026/2027.









