PrakarsaWarga.Com – Mayor Laut Faisal, Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 TPI Kepulauan Riau, memohon keringanan hukuman dalam perkara dugaan penyelundupan sabu menggunakan pesawat milik TNI AL.
Permohonan tersebut disampaikan melalui nota klemensi yang dibacakan penasihat hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Selasa (18/8/2026).
Dalam nota tersebut, Faisal meminta majelis hakim mempertimbangkan rekam jejaknya selama menjalani tugas sebagai prajurit TNI AL. Selama 18 tahun berdinas, ia menyebut belum pernah mendapatkan hukuman.
Oditur Militer Letkol Bambang Permadi mengatakan permintaan keringanan itu didasarkan pada masa pengabdian Faisal yang dinilai cukup panjang serta catatan kedinasannya.
“Memohon keringanan dengan pertimbangan terdakwa selama berdinas tidak pernah dihukum. Selama berdinas selama 18 tahun mempunyai dedikasi dan melaksanakan tugas dengan baik,” kata Bambang dalam persidangan.
Selain meminta hukuman diringankan, Faisal juga menyampaikan permintaan maaf kepada kesatuan dan sejumlah instansi yang terdampak perkara tersebut. Ia mengakui kasus yang menjeratnya berpotensi mencoreng citra institusi tempatnya bertugas.
Faisal berharap majelis hakim memberikan putusan yang dianggap paling adil dengan mempertimbangkan seluruh keadaan dalam perkara tersebut.
Namun, permohonan keringanan itu tidak mengubah sikap Oditur Militer. Jaksa militer tetap pada tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan di persidangan.
Faisal dituntut 5 tahun penjara, disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.
“Yang Mulia, berkaitan dengan klemensi yang dibacakan oleh penasihat hukum, yang pada dasarnya mohon keringanan, berdasarkan hal tersebut kami Oditur Militer tetap pada tuntutan,” ujar Bambang.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kolonel Sarifudin Tarigan, menyatakan seluruh permohonan dan keterangan dalam persidangan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.
Majelis hakim selanjutnya akan melakukan musyawarah sebelum membacakan putusan terhadap perkara yang menjerat Mayor Laut Faisal tersebut.
“Maka tibalah bagi Majelis Hakim untuk menyiapkan, membaca putusan untuk dimulai dengan musyawarah,” kata Sarifudin.
Perkara ini menjadi sorotan karena terdakwa merupakan perwira TNI AL dan kasusnya berkaitan dengan dugaan penggunaan pesawat militer untuk membawa narkotika jenis sabu. Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan nasib Faisal, termasuk terkait tuntutan pidana dan pemecatan dari dinas militer.







