PrakarsaWargaCom – Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengambil tindakan tegas terhadap koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Surabaya. Ia meminta Tiara Devi dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak menjalankan instruksi pemerintah terkait penyerapan telur dari peternak.
Keputusan tersebut disampaikan Amran saat menghadiri Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional di Pusat Veteriner Farma (Pusvetma), Surabaya, Jawa Timur.
Dalam rapat tersebut, Amran menyoroti persoalan harga telur yang mengalami tekanan di sejumlah daerah. Pemerintah sebelumnya telah meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk membeli telur langsung dari peternak dengan harga yang telah ditentukan.
Kebijakan itu ditujukan untuk membantu peternak yang mengalami penurunan harga telur sekaligus memastikan program pemerintah dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
SPPG Surabaya Belum Serap Telur
Amran kemudian meminta Kepala KPPG Surabaya, Kusmayanti, menjelaskan data SPPG yang belum melakukan penyerapan telur dari peternak.
Dalam pemaparannya, disebutkan bahwa SPPG di wilayah Surabaya belum melakukan pembelian telur dari peternak.
Tiara Devi yang menjabat sebagai Korwil BGN Surabaya kemudian diminta memberikan penjelasan. Ia menyampaikan bahwa salah satu kendalanya berkaitan dengan ketentuan jumlah minimal pengiriman telur dari daerah pemasok seperti Blitar dan Magetan.
Menurut penjelasan tersebut, SPPG di Surabaya belum melakukan pembelian karena pasokan dari daerah peternak memiliki persyaratan jumlah tertentu dalam setiap pengiriman.
Namun, alasan tersebut tidak membuat Amran mengurungkan keputusan. Ia menilai instruksi pemerintah mengenai penyerapan telur harus dijalankan karena berkaitan langsung dengan upaya membantu peternak.
Amran Minta Korwil BGN Surabaya Diganti
Amran kemudian meminta Wakil BGN Trenggono untuk mengganti Tiara Devi dari posisi Korwil BGN Surabaya.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan semata-mata sebagai Menteri Pertanian, melainkan bentuk respons terhadap keluhan peternak yang sedang menghadapi persoalan harga.
Amran juga menyampaikan bahwa jika Tiara merupakan pegawai Kementerian Pertanian, dirinya akan mengambil tindakan pemecatan. Namun karena status Tiara merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di BGN, Amran menyarankan agar yang bersangkutan dipindahkan ke Kementerian Pertanian.
Dalam pernyataannya, Amran bahkan menyebut ada sejumlah bagian di Kementerian Pertanian yang pekerjaannya dianggap lebih ringan.
Ia juga meminta posisi Korwil BGN Surabaya selanjutnya diisi oleh laki-laki.
Penyerapan Telur Disebut Wajib
Amran menegaskan bahwa penyerapan telur dari peternak bukan sekadar imbauan. Menurutnya, SPPG telah mendapatkan instruksi dan petunjuk teknis mengenai kewajiban tersebut.
Kebijakan itu diharapkan dapat membantu menjaga harga telur sekaligus memberikan kepastian pasar bagi peternak ayam di berbagai daerah.
Amran mengatakan tindakan tegas dapat kembali dilakukan apabila terdapat pihak yang tidak menjalankan instruksi pemerintah.
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut dibuat untuk melindungi peternak dan masyarakat kecil yang terdampak kondisi harga telur.
“Jangan beri ruang orang yang bermain-main di tengah kesulitan rakyat kecil,” tegas Amran.
Dengan keputusan tersebut, persoalan penyerapan telur oleh SPPG kembali menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah menilai pelaksanaan instruksi di lapangan harus berjalan sesuai petunjuk teknis agar kebijakan penyerapan telur benar-benar dirasakan manfaatnya oleh peternak.







