PrakarsaWarga.Com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memperketat pengawasan terhadap layanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika. Langkah ini dilakukan menyusul masih adanya laporan mengenai pungutan liar (pungli) dan layanan rehabilitasi yang belum memenuhi standar.
Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan pembenahan rehabilitasi membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memastikan layanan berjalan dari tahap awal hingga proses pemulihan dan reintegrasi ke masyarakat.
Hal itu disampaikan Suyudi dalam acara penandatanganan nota kesepahaman di Bogor, Selasa (11/8/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Menurut Suyudi, program rehabilitasi tidak cukup hanya berfokus pada aspek medis. Pemulihan juga harus mencakup aspek sosial, peningkatan keterampilan, hingga dukungan agar penyintas dapat kembali mendapatkan kesempatan bekerja.
“Rehabilitasi harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan,” kata Suyudi.
BNN Soroti Layanan Rehabilitasi yang Belum Seragam
Suyudi mengungkapkan masih terdapat perbedaan kualitas layanan di antara lembaga rehabilitasi. Bahkan, menurut dia, masih ditemukan penyelenggara yang belum memiliki standar layanan, tenaga yang kompeten, maupun izin operasional.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena masyarakat dan keluarga membutuhkan layanan rehabilitasi yang aman, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan.
BNN juga menyoroti adanya praktik pelayanan yang tidak sesuai ketentuan hingga pungutan liar. Praktik tersebut dinilai dapat menambah beban keluarga yang tengah berupaya membantu anggota keluarganya menjalani proses pemulihan.
Karena itu, standar pelayanan rehabilitasi harus diberlakukan secara menyeluruh, baik untuk lembaga milik pemerintah maupun pihak swasta.
Lembaga Rehabilitasi Akan Dipetakan dan Diawasi
Untuk memperbaiki sistem, BNN mendorong pemetaan seluruh lembaga rehabilitasi yang ada. Penilaian terhadap kualitas layanan juga akan diperkuat melalui mekanisme pengukuran kepatuhan yang lebih terukur.
BNN berharap dapat terlibat sejak proses awal pemberian rekomendasi izin operasional lembaga rehabilitasi. Dengan begitu, pengawasan tidak hanya dilakukan setelah lembaga beroperasi, tetapi juga sejak sebelum layanan diberikan kepada masyarakat.
Pengawasan juga akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai instansi. Tim pengawasan tersebut diharapkan dapat bekerja secara berjenjang mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten dan kota.
Pendampingan Tak Boleh Terputus
Suyudi menegaskan proses pendampingan bagi peserta rehabilitasi tidak boleh berhenti ketika mereka berpindah dari satu layanan ke layanan lainnya.
Menurutnya, kesinambungan pendampingan penting agar proses pemulihan berjalan dengan baik. Dukungan juga diperlukan setelah rehabilitasi agar para penyintas dapat kembali menjalani kehidupan secara normal dan produktif.
Selain pengawasan, audit terhadap mutu layanan rehabilitasi juga dinilai penting. BNN ingin memastikan setiap lembaga menjalankan layanan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Suyudi menegaskan tindakan tegas harus dilakukan jika ditemukan lembaga yang justru memanfaatkan atau mengeksploitasi kondisi korban.
“Standar tanpa pengawasan hanyalah tulisan di atas kertas,” tegasnya.
Dengan penguatan pengawasan dan kerja sama lintas kementerian, pemerintah berharap layanan rehabilitasi narkoba dapat menjadi lebih berkualitas, transparan, dan mudah diakses masyarakat yang membutuhkan.








