Nikita Mirzani Menang di Tingkat Banding, Putusan Ganti Rugi Miliaran Dianulir

PrakarsaWarga.Com – Nikita Mirzani membawa kabar positif dari proses hukum perdata yang melibatkan dirinya dengan dokter kecantikan Reza Gladys dan Attaubah Mufid. Pengadilan Tinggi Jakarta dikabarkan mengabulkan banding yang diajukan Nikita dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya yang sempat menghukum Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, untuk membayar ganti rugi dengan nilai miliaran rupiah.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, membenarkan adanya kemenangan kliennya dalam perkara banding tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan melalui sistem e-court.

Menurut Usman, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi kabar baik bagi Nikita karena putusan tingkat pertama terkait kewajiban pembayaran ganti rugi kini telah dianulir.

Dengan dibatalkannya putusan sebelumnya, kewajiban Nikita Mirzani dan Mail Syahputra untuk membayar kerugian dalam gugatan balik atau rekonvensi dari pihak Reza Gladys juga dinyatakan gugur.

Pihak Nikita menilai majelis hakim di tingkat banding tidak menemukan dasar bukti yang cukup kuat untuk mendukung klaim kerugian yang sebelumnya diajukan dalam perkara tersebut.

Usman pun menegaskan bahwa putusan banding tersebut membuat posisi hukum Nikita dalam perkara perdata menjadi lebih baik dibandingkan putusan di tingkat pertama.

Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys sendiri bermula dari kerja sama terkait ulasan produk skincare. Hubungan keduanya kemudian memanas dan berkembang ke sejumlah proses hukum, baik pidana maupun perdata.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan PMH yang diajukan Nikita Mirzani. Dalam putusan tersebut, sebagian gugatan balik dari pihak Reza Gladys juga dikabulkan sehingga Nikita dan asistennya diwajibkan membayar ganti rugi.

Namun, melalui putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta pada 27 Agustus 2026, putusan tingkat pertama tersebut dianulir. Kemenangan Nikita di tingkat banding ini menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian panjang perseteruannya dengan Reza Gladys dan Attaubah Mufid.

Selain itu, pihak Nikita berharap putusan dalam perkara perdata ini dapat menjadi salah satu perkembangan yang turut dipertimbangkan dalam proses hukum lainnya yang masih ditempuh.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Jejak SBLC Rp334 Juta: LIN Telusuri Dokumen PT BAT hingga Alamat Kantor yang Kosong

Jejak SBLC Rp334 Juta: LIN Telusuri Dokumen PT BAT hingga Alamat Kantor yang Kosong

Gus Ipul Soroti Muktamar ke-35 NU: Kompetisi Sejuk, Kepemimpinan Tetap Bermartabat

Gus Ipul Soroti Muktamar ke-35 NU: Kompetisi Sejuk, Kepemimpinan Tetap Bermartabat

Gambut Kering Jadi Pemicu Karhutla, Pakar ITB Ungkap Cara Menekan Risikonya

Gambut Kering Jadi Pemicu Karhutla, Pakar ITB Ungkap Cara Menekan Risikonya

Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Polisi Identifikasi 8 Terduga Pelaku

Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Polisi Identifikasi 8 Terduga Pelaku

Prabowo Ungkap Alasan Lebih Suka Pidato Tanpa Teks

Prabowo Ungkap Alasan Lebih Suka Pidato Tanpa Teks

MUI Maafkan Abah Setu, Namun Dugaan Penghinaan Nabi Tetap Diminta Diproses Hukum

MUI Maafkan Abah Setu, Namun Dugaan Penghinaan Nabi Tetap Diminta Diproses Hukum