PrakarsaWarga.Com – Calon peserta Sekolah Kedinasan 2026 perlu memperhatikan berbagai persyaratan sebelum mendaftar, salah satunya mengenai tinggi badan dan berat badan. Ketentuan fisik ini menjadi syarat penting di sejumlah sekolah kedinasan, meski tidak seluruh instansi menerapkannya.
Berdasarkan ketentuan penerimaan tahun sebelumnya, beberapa perguruan tinggi kedinasan tetap mewajibkan batas minimal tinggi badan bagi calon taruna maupun taruni. Sementara itu, ada pula sekolah kedinasan yang tidak menjadikan tinggi badan sebagai syarat seleksi.
Berikut rangkuman persyaratan tinggi badan yang dapat menjadi acuan bagi calon pendaftar Sekolah Kedinasan 2026.
Daftar Syarat Tinggi Badan Sekolah Kedinasan
- Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG)
STMKG menetapkan syarat fisik berupa:
- Laki-laki minimal 155 cm
- Perempuan minimal 150 cm
- Memiliki berat badan yang proporsional.
- Politeknik Siber dan Sandi Negara (PSSN)
PSSN mensyaratkan:
- Laki-laki minimal 160 cm
- Perempuan minimal 150 cm
- Berat badan seimbang.
Calon peserta juga wajib melampirkan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter puskesmas atau fasilitas kesehatan pemerintah.
- Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
Untuk STIN, ketentuan tinggi badan bersifat prioritas, yakni:
- Laki-laki diutamakan minimal 165 cm
- Perempuan diutamakan minimal 160 cm
- Berat badan proporsional.
Peserta yang belum memenuhi tinggi badan masih berpeluang mengikuti seleksi apabila memiliki prestasi yang dapat dibuktikan sesuai ketentuan.
- Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
IPDN menetapkan batas minimal:
- Laki-laki 160 cm
- Perempuan 155 cm
Persyaratan ini menjadi salah satu tahapan seleksi kesehatan bagi calon praja.
- Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan
Untuk sebagian besar program studi di bawah Kementerian Perhubungan, syarat minimalnya adalah:
- Laki-laki 160 cm
- Perempuan 155 cm
Namun, khusus beberapa program studi penerbangan, ketentuannya lebih tinggi, yaitu:
- Laki-laki minimal 165 cm
- Perempuan minimal 160 cm
Ketentuan tersebut berlaku untuk program:
- D3 Pertolongan Kecelakaan Pesawat (PKP)
- D3 Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran Penerbangan (PPKP)
- D3 Operasi Bandar Udara (OBU)
- D3 Manajemen Bandar Udara (MBU)
- D3 Manajemen Transportasi Udara (MTU)
- D3 Operasi Pesawat Udara (OPU)
Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan
Tidak semua sekolah kedinasan mensyaratkan tinggi badan. Berdasarkan penerimaan sebelumnya, dua perguruan tinggi berikut tidak menerapkan ketentuan tersebut:
- Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN
- Politeknik Statistika STIS
Meski demikian, calon peserta tetap harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan tahapan seleksi lainnya sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Poltekimipas dan Poltekpin Segera Ikut Seleksi
Pada penerimaan mendatang, pemerintah juga akan melibatkan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Poltekimipas) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) di bawah Kementerian Hukum.
Hingga saat ini, kedua institusi tersebut masih belum merilis jadwal maupun persyaratan resmi penerimaan mahasiswa baru. Oleh karena itu, calon pendaftar disarankan terus memantau informasi melalui situs dan media sosial resmi masing-masing instansi.
Persiapkan Diri Sejak Dini
Selain mempersiapkan nilai akademik dan dokumen administrasi, calon peserta sekolah kedinasan juga sebaiknya mulai menjaga kondisi fisik, termasuk tinggi badan yang memenuhi syarat, berat badan ideal, serta kesehatan secara menyeluruh. Persiapan sejak dini akan meningkatkan peluang lolos pada setiap tahapan seleksi.









