PrakarsaWarga.com – Berbagai cara dilakukan sejumlah pengendara untuk menghindari penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Mulai dari melepas pelat nomor kendaraan, menutup sebagian angka atau huruf, hingga menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.
Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi penegakan hukum lalu lintas yang semakin mengandalkan teknologi. Pasalnya, sistem ETLE menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai salah satu dasar untuk mengenali kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Pengamat transportasi sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menilai praktik manipulasi pelat nomor tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran ringan.
Menurut Djoko, tindakan tersebut dapat mengurangi efektivitas penegakan hukum berbasis kamera sekaligus menyulitkan proses identifikasi kendaraan ketika terjadi pelanggaran maupun tindak kriminal.
“Manipulasi pelat nomor bukan sekadar bentuk kecerdikan menghindari sanksi, melainkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum dan keselamatan berlalu lintas,” ujar Djoko dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2026).
Modus Pelat Nomor untuk Menghindari ETLE
Djoko menyebut terdapat sejumlah modus yang dapat digunakan pengendara untuk membuat pelat kendaraan sulit terbaca kamera ETLE.
Di antaranya mengubah satu atau beberapa karakter pada pelat nomor, melepas TNKB bagian belakang, hingga memasang penutup tertentu yang membuat angka dan huruf tidak terbaca secara jelas oleh kamera.
Selain bertujuan menghindari tilang elektronik, menurut Djoko, pelat nomor palsu atau yang ditutupi juga dapat digunakan untuk menyamarkan identitas kendaraan dalam situasi tertentu.
Ia menyebut kendaraan dengan identitas yang disamarkan berpotensi menyulitkan proses penelusuran apabila terlibat dalam kecelakaan, termasuk kasus tabrak lari, maupun tindak kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor dan kejahatan jalanan.
Manipulasi TNKB Bisa Berujung Sanksi
Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan memiliki konsekuensi hukum. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban penggunaan TNKB yang ditetapkan oleh Polri.
Pasal 280 UU tersebut menyatakan pengemudi kendaraan bermotor yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan Polri dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Sementara itu, Pasal 68 ayat (1) mengatur bahwa TNKB harus memenuhi ketentuan mengenai bentuk, ukuran, bahan, warna, serta cara pemasangannya.
Untuk pelat nomor yang sengaja dipalsukan, terdapat pula potensi persoalan hukum lain. Djoko menyebut tindakan pemalsuan dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP apabila memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan.
Tilang Manual Dinilai Bisa Melengkapi ETLE
Menurut Djoko, penggunaan ETLE tetap penting sebagai bagian dari modernisasi penegakan hukum lalu lintas. Namun, sistem berbasis kamera tersebut dinilai perlu dilengkapi dengan pengawasan langsung di lapangan.
Ia mendorong kepolisian menerapkan kembali tilang manual secara selektif, khususnya untuk pelanggaran yang dapat terlihat secara langsung, seperti penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar atau sengaja dilepas.
Selain penindakan manual, Djoko juga mendorong pengembangan teknologi seperti face recognition dan Radio Frequency Identification (RFID) yang dapat diintegrasikan dengan data registrasi kendaraan.
Teknologi tersebut diharapkan dapat membantu petugas mengenali kendaraan secara lebih akurat, termasuk ketika terdapat upaya untuk mengaburkan identitas kendaraan.
Djoko juga menyarankan pemeriksaan dokumen kepemilikan kendaraan, seperti STNK dan BPKB, dalam kasus tertentu ketika kendaraan diketahui menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.
Dengan kombinasi ETLE, pengawasan langsung, dan teknologi identifikasi kendaraan, penegakan hukum lalu lintas diharapkan tidak mudah diakali hanya dengan memodifikasi atau menutupi pelat nomor.









