BPS Semarang Jelaskan Mekanisme Honor Petugas Sensus Ekonomi 2026 Usai Muncul Keluhan Pembayaran

PrakarsaWarga.Com -Keluhan mengenai belum cairnya honor petugas Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kota Semarang mendapat tanggapan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Semarang. Sejumlah petugas mengaku masih menunggu kepastian pembayaran termin pertama, sementara BPS menegaskan proses pencairan harus melalui tahapan administrasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

Salah seorang petugas sensus berinisial C mengaku belum memperoleh informasi yang jelas terkait jadwal pencairan honor. Padahal, menurutnya, masa kerja satu bulan telah terpenuhi sejak pelaksanaan sensus dimulai pada 15 Juni 2026.

Ia menyebut telah menyelesaikan sekitar 45 persen dari total beban kerja, melebihi syarat minimal 40 persen yang tercantum dalam perjanjian kerja untuk pembayaran termin pertama.

Petugas Pertanyakan Kriteria Pencairan Honor

Petugas tersebut mengaku kebingungan setelah menerima informasi terbaru mengenai pencairan honor. Dalam pengumuman yang dibagikan kepada petugas, disebutkan adanya sejumlah kriteria tambahan yang tidak tercantum dalam kontrak kerja.

Menurutnya, selain target penyelesaian 40 persen pekerjaan, petugas juga diminta memenuhi capaian tertentu di beberapa Satuan Lingkungan Setempat (SLS) agar honor dapat diproses.

Ia menilai perubahan informasi tersebut menimbulkan kebingungan karena tidak sesuai dengan ketentuan awal yang diterima para petugas.

Selain itu, petugas juga berharap ada kepastian jadwal pembayaran mengingat selama menjalankan tugas mereka tetap mengeluarkan biaya operasional seperti transportasi, makan, dan kebutuhan lapangan lainnya.

BPS: Pembayaran Mengacu pada Perjanjian Kerja

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPS Kota Semarang, Rudi Cahyono, menjelaskan bahwa pembayaran honor petugas SE 2026 dilakukan sesuai isi Surat Perjanjian Kerja (SPK).

Ia mengatakan honor dibayarkan dalam dua tahap. Termin pertama diberikan setelah petugas menyelesaikan minimal 40 persendari target pekerjaan dan telah menjalankan pendataan selama sedikitnya satu bulan.

Sementara itu, termin kedua akan dibayarkan setelah seluruh target pekerjaan selesai dan seluruh dokumen pendukung telah diserahkan.

Verifikasi Jadi Tahapan Wajib

Rudi menjelaskan bahwa pencairan honor tidak dapat dilakukan secara otomatis begitu masa kerja satu bulan berakhir.

Menurutnya, setiap hasil pekerjaan harus melalui proses pemeriksaan dan verifikasi terlebih dahulu. Selain laporan pekerjaan, petugas juga wajib melengkapi sejumlah dokumen administrasi, seperti berita acara pemeriksaan, bukti capaian pekerjaan dari aplikasi, serta surat pernyataan penyelesaian tugas yang ditandatangani petugas lapangan dan pengawas.

Karena itu, pencairan honor dilakukan secara bertahap sesuai kelengkapan administrasi masing-masing petugas.

Pencairan Maksimal 17 Hari Kerja

BPS Kota Semarang juga menegaskan bahwa proses pembayaran mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.05/2012 mengenai tata cara pembayaran anggaran negara.

Berdasarkan aturan tersebut, pembayaran dapat diproses maksimal 17 hari kerja sejak hak tagih dinyatakan lengkap dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

Dengan demikian, honor tidak langsung ditransfer sehari setelah target pekerjaan terpenuhi karena masih ada proses verifikasi yang harus diselesaikan.

Kriteria 80 Persen SLS Disebut Hanya Strategi Kerja

Terkait informasi mengenai syarat penyelesaian 80 persen di empat Satuan Lingkungan Setempat (SLS), Rudi menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan persyaratan baru dalam pembayaran honor.

Menurutnya, target tersebut hanya merupakan strategi pengelolaan pekerjaan agar proses pendataan berjalan lebih tertib dan merata di setiap wilayah.

Ia memastikan dasar utama pencairan honor tetap mengacu pada penyelesaian minimal 40 persen dari total beban kerja sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja.

BPS Kota Semarang berharap seluruh proses administrasi dapat berjalan lancar sehingga pembayaran honor petugas Sensus Ekonomi 2026 dapat dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Koperasi Merah Putih Dapat Fasilitas Senilai Rp3 Miliar, Ini Rincian Dukungan dari Pemerintah

Koperasi Merah Putih Dapat Fasilitas Senilai Rp3 Miliar, Ini Rincian Dukungan dari Pemerintah

Jatim Alokasikan Rp2,6 Triliun untuk Infrastruktur, Jalan Desa hingga Rutilahu Jadi Fokus

Jatim Alokasikan Rp2,6 Triliun untuk Infrastruktur, Jalan Desa hingga Rutilahu Jadi Fokus

Rizky Billar Beri Ultimatum, Dana Rp 3,1 Miliar Diduga Digelapkan Orang Kepercayaan

Rizky Billar Beri Ultimatum, Dana Rp 3,1 Miliar Diduga Digelapkan Orang Kepercayaan

Rizky Billar Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Dana Rp 3,1 Miliar Diduga Digelapkan Orang Terdekat

Rizky Billar Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Dana Rp 3,1 Miliar Diduga Digelapkan Orang Terdekat

Nekat Jambret HP Anak di Bandung, Pasutri Mengaku Terdesak Masalah Ekonomi

Nekat Jambret HP Anak di Bandung, Pasutri Mengaku Terdesak Masalah Ekonomi

Pemerintah Tunda Pajak E-Commerce, Kemenkeu Tunggu Daya Beli Masyarakat Pulih

Pemerintah Tunda Pajak E-Commerce, Kemenkeu Tunggu Daya Beli Masyarakat Pulih