PrakarsaWarga.Com – Kepolisian mengungkap 12 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama periode 1–20 Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti lebih dari 8 ton Pertalite.
Pengungkapan ini menjadi perhatian di tengah antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), terutama di Kabupaten Ketapang. Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dikhawatirkan dapat mengganggu distribusi bahan bakar yang seharusnya diterima masyarakat yang berhak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, Kombes Burhanudin, menjelaskan bahwa dari 12 kasus yang terungkap, dua perkara ditangani Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalbar. Sementara itu, 10 kasus lainnya ditangani oleh polres jajaran.
Menurut Burhanudin, pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan aparat kepolisian selama 20 hari pertama Oktober 2026.
Polisi Amankan Ribuan Liter Pertalite
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Barang bukti yang diamankan meliputi 8.114 liter Pertalite, 20 liter solar, sejumlah kendaraan roda empat, tiga unit telepon genggam, 13 lembar barcode, serta 50 tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Modifikasi Tangki Mobil Jadi Salah Satu Modus
Polisi menemukan beberapa cara yang diduga digunakan pelaku untuk mendapatkan BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
Salah satu modusnya adalah memodifikasi tangki kendaraan roda empat. Pelaku diduga mengubah atau menambahkan bagian tertentu pada mobil agar dapat menampung BBM melebihi kapasitas standar.
Selain itu, polisi menemukan dugaan pembelian BBM secara berulang di SPBU dengan menggunakan banyak jeriken.
Praktik tersebut menjadi perhatian karena BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan. Penyalahgunaan distribusi berpotensi mengurangi ketersediaan bahan bakar bagi konsumen yang berhak.
Meski demikian, polisi belum merinci keterkaitan seluruh kasus yang diungkap dengan antrean panjang di sejumlah SPBU.
Terancam Hukuman Penjara Enam Tahun
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Berdasarkan ketentuan yang diterapkan, pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polda Kalbar menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah ini bertujuan menjaga distribusi bahan bakar agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar hukum.
Di tengah keluhan masyarakat mengenai antrean panjang di SPBU, pengawasan distribusi BBM dan penegakan hukum diharapkan dapat membantu menjaga ketersediaan bahan bakar bagi konsumen yang berhak.






