Padahal, Andika baru dipercaya memimpin Polres Sukoharjo pada awal Oktober 2026. Artinya, masa tugasnya sebagai kapolres belum berlangsung selama satu bulan.
Penonaktifan tersebut tidak hanya menyasar Andika, tetapi juga tiga anggota Polres Sukoharjo lainnya yang diduga melakukan pelanggaran saat proses penggeledahan berlangsung.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel tersebut.
“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan,” kata Trunoyudo, Senin (2/11/2026).
Pernah Bertugas di Polda Kalimantan Timur
Sebelum menduduki posisi Kapolres Sukoharjo, Andika memiliki pengalaman bertugas di sejumlah satuan kepolisian.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andika pernah menjalankan tugas di Polda Kalimantan Timur.
Pada 2020, ia tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kasatreskrim sekaligus Kasatresnarkoba. Kemudian, pada periode 2021–2022, ia kembali menjabat sebagai Kasatreskrim Polda Kalimantan Timur.
Perjalanan kariernya berlanjut ke Jawa Tengah. Pada 2023 hingga 2026, Andika bertugas sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Semarang.
Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan kariernya sebelum mendapatkan penugasan sebagai kepala kepolisian resor.
Dilantik pada Awal Oktober 2026
Andika resmi menjabat sebagai Kapolres Sukoharjo setelah mengikuti serah terima jabatan di Mapolda Jawa Tengah pada Selasa (6/10/2026).
Prosesi tersebut dipimpin Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan. Dalam pergantian jabatan itu, Andika menggantikan AKBP Anggaito Hadi Prabowo yang mendapat tugas baru sebagai Kapolres Pemalang.
Informasi pelantikan tersebut juga diumumkan melalui laman resmi Polres Sukoharjo pada Kamis (8/10/2026).
Namun, penugasan Andika sebagai Kapolres Sukoharjo tidak berlangsung lama. Kurang dari sebulan setelah menjabat, ia dinonaktifkan bersama tiga personel lainnya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran dalam penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.









