Sahroni Desak Polda Metro Ungkap Dalang Kerusuhan 27 Agustus

PrakarsaWarga.Com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Polda Metro Jaya untuk mengungkap pihak yang diduga berada di balik kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada 27 Agustus 2026.

Sahroni meminta polisi tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Menurutnya, jika memang terdapat aktor intelektual yang menggerakkan kerusuhan, pihak tersebut perlu segera diusut dan diproses sesuai hukum.

“Saya dukung Polda Metro Jaya tangkap aktornya, jangan dibiarkan bebas. Siapapun segera tangkap,” ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).

Meski mendukung pengusutan, politikus Partai NasDem itu mengingatkan kepolisian agar tidak melakukan penangkapan secara sembarangan. Ia menilai polisi harus memiliki bukti yang cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai pihak yang bertanggung jawab.

“Aktor beneran ya, jangan asal tangkap. Bisa bumerang nanti,” katanya.

Polisi Masih Kejar Aktor Intelektual

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi penggerak, penyedia dana, maupun aktor intelektual dalam kerusuhan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik terus mengembangkan kasus berdasarkan sejumlah temuan dalam proses penyelidikan.

“Kami terus berkomitmen untuk mengusut aktor-aktor intelektual maupun penggerak, penyedia dana dalam kerusuhan yang ditimbulkan,” ujar Iman, Rabu (2/9/2026).

Menurut Iman, massa yang terlibat dalam kerusuhan diduga berbeda dengan kelompok yang mengikuti aksi unjuk rasa. Polisi juga mendalami dugaan adanya mobilisasi massa.

Ia menyebut pola yang ditemukan memiliki kemiripan dengan kerusuhan yang terorganisir. Namun, penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan pihak-pihak yang memiliki peran dalam peristiwa tersebut.

Polisi Imbau Anak Tak Dilibatkan

Dalam proses penanganan kasus, Polda Metro Jaya juga menyoroti keterlibatan anak-anak dalam kegiatan yang berujung pada tindakan melawan hukum.

Iman mengimbau seluruh pihak tidak melibatkan anak-anak dalam situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka.

“Semua pihak menghentikan eksploitasi terhadap anak-anak dengan cara melibatkan anak-anak dalam kegiatan yang melawan hukum untuk kepentingan pribadi atau golongan,” ujarnya.

Polisi menegaskan anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan dan tidak ditempatkan dalam situasi yang berisiko.

49 Orang Jadi Tersangka

Dalam penanganan kerusuhan 27 Agustus 2026, Polda Metro Jaya sebelumnya mengamankan 322 orang. Dari jumlah tersebut, 273 orang telah dipulangkan.

Sementara itu, 49 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 44 tersangka ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, sedangkan lima anak yang berhadapan dengan hukum ditangani Direktorat Reserse Perempuan, Anak dan Pidana Perdagangan Orang.

Selain perkara kerusuhan, polisi juga menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam perusakan kamera CCTV. Ketiganya diamankan pada Selasa (1/9) malam hingga Rabu (2/9) dini hari.

Polda Metro Jaya masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain di balik kerusuhan tersebut.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Jejak SBLC Rp334 Juta: LIN Telusuri Dokumen PT BAT hingga Alamat Kantor yang Kosong

Jejak SBLC Rp334 Juta: LIN Telusuri Dokumen PT BAT hingga Alamat Kantor yang Kosong

Gus Ipul Soroti Muktamar ke-35 NU: Kompetisi Sejuk, Kepemimpinan Tetap Bermartabat

Gus Ipul Soroti Muktamar ke-35 NU: Kompetisi Sejuk, Kepemimpinan Tetap Bermartabat

Gambut Kering Jadi Pemicu Karhutla, Pakar ITB Ungkap Cara Menekan Risikonya

Gambut Kering Jadi Pemicu Karhutla, Pakar ITB Ungkap Cara Menekan Risikonya

Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Polisi Identifikasi 8 Terduga Pelaku

Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Polisi Identifikasi 8 Terduga Pelaku

Prabowo Ungkap Alasan Lebih Suka Pidato Tanpa Teks

Prabowo Ungkap Alasan Lebih Suka Pidato Tanpa Teks

MUI Maafkan Abah Setu, Namun Dugaan Penghinaan Nabi Tetap Diminta Diproses Hukum

MUI Maafkan Abah Setu, Namun Dugaan Penghinaan Nabi Tetap Diminta Diproses Hukum