Waka MPR Soroti Bullying di Sekolah, Sosialisasi Saja Dinilai Tak Cukup

 

PrakarsaWarga.Com – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat atau Rerie menilai upaya mencegah perundungan atau bullying di sekolah tidak cukup hanya melalui sosialisasi. Menurutnya, sekolah perlu membangun budaya saling menghargai dan toleransi dalam kehidupan sehari-hari.

Rerie menyoroti data Programme for International Student Assessment (PISA) 2025 yang mencatat 24 persen siswa Indonesia mengaku mengalami setidaknya satu bentuk perundungan beberapa kali dalam sebulan. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara OECD yang mencapai 20 persen.

“Upaya mencegah perundungan di lingkungan pendidikan tidak cukup dengan sosialisasi antikekerasan semata. Lebih dari itu, harus aktif dibangun sikap dan budaya untuk saling toleransi di sekolah dan masyarakat,” kata Rerie dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2026).

Data PISA 2025 juga menunjukkan kasus perundungan di Indonesia meningkat dibandingkan hasil PISA 2022. Sementara untuk perundungan siber, sebanyak 7 persen siswa mengaku informasi tentang dirinya yang bersifat mengganggu pernah dipublikasikan secara daring tanpa persetujuan.

Dampak bullying juga dapat berpengaruh terhadap proses belajar siswa. OECD mencatat siswa yang mengalami perundungan siber memiliki nilai rata-rata sains 18 poin lebih rendah dibandingkan siswa yang tidak melaporkan pengalaman tersebut.

Rerie mengatakan dampak perundungan tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek. Pengalaman tersebut dapat memengaruhi proses belajar, kepercayaan diri, hubungan sosial, hingga kondisi psikologis siswa.

“Dampaknya tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi bisa berkontribusi pada memburuknya kesehatan mental peserta didik,” ujarnya.

Ia mendorong agar pencegahan bullying menjadi bagian dari sistem pendidikan, bukan hanya dilakukan ketika kasus sudah terjadi. Sekolah dinilai perlu memiliki mekanisme yang jelas untuk mencegah, melaporkan, dan menangani kasus perundungan.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Aturan tersebut mengatur upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, termasuk pencegahan kekerasan dan perundungan.

Menurut Rerie, penerapan aturan tersebut perlu diperkuat di tingkat sekolah. Mekanisme pelaporan, pendampingan korban, serta penanganan terhadap pelaku harus berjalan secara jelas dan konsisten.

“Upaya pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan harus dilakukan secara menyeluruh,” tegasnya.

Rerie juga menekankan pentingnya keterlibatan sekolah, orang tua, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman sehingga siswa dapat belajar dan berkembang tanpa kekerasan.

 

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

BI Belum Bahas Aturan Baru SAL, Destry Damayanti Serahkan Penjelasan ke Kemenkeu

BI Belum Bahas Aturan Baru SAL, Destry Damayanti Serahkan Penjelasan ke Kemenkeu

Foto Jimmy Masrin Ditemukan di Rumah Mewah Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen PAS

Foto Jimmy Masrin Ditemukan di Rumah Mewah Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen PAS

Konser The Weeknd dan Pestapora Disebut Putar Ekonomi Jakarta Hampir Rp250 Miliar

Konser The Weeknd dan Pestapora Disebut Putar Ekonomi Jakarta Hampir Rp250 Miliar

Jakarta Masuk Peringkat 140 Kota Global Dunia Versi Oxford Economics 2026

Jakarta Masuk Peringkat 140 Kota Global Dunia Versi Oxford Economics 2026

Ketahuan Punya Istri, Pria Ini Diduga Siram Air Keras ke Istri Siri hingga Meninggal

Ketahuan Punya Istri, Pria Ini Diduga Siram Air Keras ke Istri Siri hingga Meninggal

KPAI Minta Dugaan Kekerasan Seksual Guru terhadap Siswi ICM Diproses Secara Hukum

KPAI Minta Dugaan Kekerasan Seksual Guru terhadap Siswi ICM Diproses Secara Hukum