PrakarsaWarga.Com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan penjelasan mengenai sikap emosionalnya dalam rapat yang membahas pembentukan Pansus Haji DPR RI 2024.
Yaqut menyebut kemarahannya saat rapat di Hotel Yuan Pasar Baru, Jakarta Pusat, bukan karena persoalan penyelewengan tertentu. Ia mengatakan, dirinya saat itu meminta pihak yang mengetahui adanya permainan atau menerima uang terkait pelaksanaan ibadah haji untuk berani mengungkapkannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut saat memberikan pertanyaan kepada Ahmad Bahiej, mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9) malam.
Dalam persidangan, Yaqut kembali mengingatkan isi pernyataannya dalam rapat tersebut. Ia meminta siapa pun yang merasa menerima uang berkaitan dengan persoalan haji untuk mengaku dan mempertanggungjawabkannya.
Yaqut juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan jajarannya mengumpulkan uang untuk kepentingan Pansus Haji DPR.
Pertanyaan itu kemudian dijawab oleh Bahiej. Ia menyatakan tidak pernah mendengar adanya perintah dari Yaqut untuk mengumpulkan uang.
“Tidak ada perintah,” jawab Bahiej dalam persidangan.
Rapat Dihadiri Puluhan Orang
Menurut keterangan Bahiej, rapat yang berlangsung di Hotel Yuan Pasar Baru tersebut diikuti sekitar 15 hingga 20 orang.
Pertemuan itu digelar sebagai tindak lanjut atas pembentukan Pansus Haji oleh DPR. Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan sejumlah saksi, termasuk tiga orang dari Kementerian Agama dan satu orang dari biro perjalanan haji dan umrah.
Yaqut Jadi Terdakwa Kasus Kuota Haji
Yaqut saat ini merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Selain Yaqut, terdapat tiga terdakwa lain yang diproses dalam perkara tersebut, yakni mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dalam perkara ini, kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp622,09 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Perkara tersebut juga diduga berkaitan dengan keuntungan yang diperoleh sejumlah pihak, termasuk ratusan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut masih terus berlangsung dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan di hadapan majelis hakim.









