PrakarsaWarga.Com – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memberikan penjelasan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat lebih dari 1.600 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) diduga merangkap pekerjaan atau double job. Penjelasan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (15/7/2026).
Menurut Gus Ipul, temuan tersebut berasal dari periode ketika para pendamping PKH masih berstatus tenaga honorer dan belum diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menindaklanjuti laporan BPK, Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan proses verifikasi terhadap seluruh data yang ditemukan. Hasilnya, sekitar 800 pendamping PKH dinyatakan terbukti memiliki pekerjaan lain, sementara sisanya tidak terbukti setelah dilakukan pemeriksaan.
Dari jumlah yang telah terverifikasi, terdapat lebih dari 100 pendamping yang dinilai melakukan pelanggaran berat karena pekerjaan sampingan mereka mengganggu jam kerja utama sebagai pendamping PKH. Sementara itu, sebagian lainnya hanya menjalankan pekerjaan lepas (freelance) atau pekerjaan paruh waktu yang dinilai tidak mengurangi tanggung jawab mereka dalam menjalankan tugas.
Gus Ipul menegaskan, pendamping PKH yang terbukti mengabaikan kewajiban akibat pekerjaan rangkap akan diminta mengembalikan gaji yang diterima selama periode pelanggaran. Saat ini, proses pengembalian tersebut masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia juga memastikan tindak lanjut atas temuan BPK berjalan sesuai rencana. Selain ditangani oleh Kemensos, seluruh proses penyelesaian turut dipantau oleh BPK melalui rencana aksi (action plan) yang telah disusun.
Pemerintah berharap penyelesaian kasus ini dapat memperkuat tata kelola program bantuan sosial sekaligus meningkatkan profesionalisme para pendamping PKH dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.









