PrakarsaWarga.Com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penyidik membongkar dua brankas yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil pungutan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD).
Kedua brankas tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni sebuah rumah di Kabupaten Wonogiri dan kawasan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah. Dari hasil penggeledahan, KPK mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, rupiah, hingga logam mulia dengan nilai fantastis.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, brankas yang berada di Wonogiri diduga digunakan oleh Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani untuk menyimpan uang hasil upah pungut dan setoran rutin dari sejumlah OPD.
Brankas berukuran besar tersebut memiliki empat laci yang seluruhnya berisi uang tunai. Mata uang yang ditemukan meliputi rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, hingga baht Thailand.
Sementara itu, brankas kedua yang berada di Solo berukuran lebih kecil. Dari lokasi ini, penyidik menemukan uang tunai dan 25 keping logam mulia dengan berat masing-masing 100 gram. Total emas yang diamankan mencapai 2,5 kilogram dengan nilai diperkirakan sekitar Rp7,3 miliar.
Seluruh uang tunai dan logam mulia tersebut kini telah disita sebagai barang bukti untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 hingga 10 Juli 2026. Setelah OTT, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani, Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
Dalam perkara ini, total barang bukti yang berhasil diamankan KPK diperkirakan mencapai sekitar Rp21 miliar. Penyidik masih terus menelusuri asal-usul aset serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.









