PrakarsaWarga.Com – Perselisihan terkait batas lahan berujung aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Seorang pria lanjut usia berinisial **Hamadi (66)** diduga membacok kerabatnya sendiri, **Syahlan (66)**, setelah konflik yang telah berlangsung cukup lama.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka bacok di bagian kepala, tangan, dan kaki sehingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Sementara itu, pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Sungkai untuk menjalani proses hukum.
Kasatreskrim Polres Way Kanan, **Iptu Riswanto**, mengatakan hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa aksi penganiayaan dipicu oleh sengketa batas tanah yang telah lama menjadi sumber perselisihan di antara keduanya.
Menurut keterangan saksi dari pihak keluarga korban, pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan. Meski demikian, keduanya disebut kerap terlibat adu mulut akibat persoalan batas lahan yang belum terselesaikan.
“Selama ini mereka memang sering berselisih, namun sebelumnya hanya sebatas cekcok verbal. Insiden kali ini menjadi yang pertama hingga berujung pada aksi kekerasan menggunakan senjata tajam,” ujar Riswanto.
Peristiwa pembacokan terjadi pada **Senin (13/7/2026)** sekitar pukul **11.00 WIB** di **Dusun Tanjung Baru, Kampung Tanjung Kurung, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan**.
Usai menerima laporan, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Polisi juga menyita **sebilah golok** yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut sebagai barang bukti.
Saat ini penyidik masih mendalami kronologi kejadian serta melengkapi berkas perkara. Sementara korban masih mendapatkan penanganan medis akibat luka yang dideritanya.
Atas perbuatannya, Hamadi dijerat dengan **Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)** dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.








