PrakarsaWarga.Com – Seorang pria berinisial **WY** yang sempat viral di media sosial karena diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) akhirnya berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga telah beraksi di **lima lokasi berbeda** di Kota Palembang.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang **AKBP Musa Jedi Permana** mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang di kawasan **Ilir Timur (IT) II** pada **10 Juli 2026** setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban serta informasi yang dihimpun di lapangan.
Menurutnya, keberadaan pelaku berhasil diketahui setelah dilakukan pelacakan. Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan WY tanpa perlawanan.
Salah satu aksi pencurian yang diduga dilakukan pelaku terjadi di area parkir **Toko Urban Saudia Hijab**, Jalan Kebun Bunga, Palembang, pada **10 Juni 2026** sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam kejadian tersebut, korban memarkirkan sepeda motor **Honda BeAT** dalam kondisi setang terkunci sebelum masuk bekerja. Namun saat hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan mendapati motornya dibawa kabur oleh seseorang yang diduga merupakan pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar **Rp18 juta** dan segera melaporkannya ke Polrestabes Palembang.
Hasil pengembangan penyelidikan mengungkap bahwa WY diduga tidak hanya melakukan satu aksi pencurian. Polisi mencatat sedikitnya terdapat **lima laporan polisi (LP)** yang berkaitan dengan dugaan aksi pelaku di sejumlah lokasi di Palembang.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat beraksi, di antaranya **jaket hitam**, **topi merah**, serta **satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna hitam**.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami keterlibatannya dalam kasus lain. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi pencurian tambahan maupun dugaan keterlibatan pelaku dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor.
Atas perbuatannya, WY dijerat dengan **Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)** dengan ancaman hukuman penjara paling lama **lima tahun**.








