# Kurir Sabu 49,58 Gram Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Juga Minta Denda Rp1 Miliar

PrakarsaWarga.Com –  Seorang terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat *49,58 gram* menghadapi tuntutan hukuman berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut *I Gede Edi Rahadi* dengan pidana *8 tahun penjara* serta denda sebesar *Rp1 miliar* dalam sidang yang digelar di *Pengadilan Negeri Denpasar*.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama *190 hari*, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur *Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika*, yang mengatur sanksi bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Jaksa juga meminta majelis hakim agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman, sekaligus memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

### Berawal dari Perintah Mengambil Paket

Perkara ini bermula pada *27 Maret 2026, ketika terdakwa dihubungi seseorang berinisial **Yoga RTN, yang saat ini masuk dalam **Daftar Pencarian Orang (DPO)*.

Melalui aplikasi WhatsApp, terdakwa diminta mengambil sebuah paket yang disembunyikan di kawasan *Jalan Tukad Badung XII C, Renon, Denpasar Selatan*.

Tak lama kemudian, terdakwa menerima titik lokasi beserta foto sebagai petunjuk. Paket tersebut diketahui disembunyikan di dekat tong sampah menggunakan plastik bekas pembungkus roti.

Saat terdakwa mengambil paket tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan.

### Polisi Sita Hampir 50 Gram Sabu

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa *49,58 gram sabu*, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Bali, barang bukti tersebut positif mengandung *metamfetamina*, yang termasuk dalam kategori narkotika golongan I.

Jaksa juga meminta agar seluruh barang bukti narkotika beserta plastik pembungkus dimusnahkan, sementara telepon genggam yang digunakan dalam tindak pidana dirampas untuk negara.

### Terdakwa Dinilai Kooperatif

Meski menuntut hukuman berat, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi terdakwa. Selama proses persidangan, terdakwa dinilai bersikap sopan, mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa.

Selain itu, terdakwa juga diketahui merupakan tulang punggung keluarga, yang menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan tuntutan.

Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Jejak SBLC Rp334 Juta: LIN Telusuri Dokumen PT BAT hingga Alamat Kantor yang Kosong

Jejak SBLC Rp334 Juta: LIN Telusuri Dokumen PT BAT hingga Alamat Kantor yang Kosong

Gus Ipul Soroti Muktamar ke-35 NU: Kompetisi Sejuk, Kepemimpinan Tetap Bermartabat

Gus Ipul Soroti Muktamar ke-35 NU: Kompetisi Sejuk, Kepemimpinan Tetap Bermartabat

Gambut Kering Jadi Pemicu Karhutla, Pakar ITB Ungkap Cara Menekan Risikonya

Gambut Kering Jadi Pemicu Karhutla, Pakar ITB Ungkap Cara Menekan Risikonya

Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Polisi Identifikasi 8 Terduga Pelaku

Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Polisi Identifikasi 8 Terduga Pelaku

Prabowo Ungkap Alasan Lebih Suka Pidato Tanpa Teks

Prabowo Ungkap Alasan Lebih Suka Pidato Tanpa Teks

MUI Maafkan Abah Setu, Namun Dugaan Penghinaan Nabi Tetap Diminta Diproses Hukum

MUI Maafkan Abah Setu, Namun Dugaan Penghinaan Nabi Tetap Diminta Diproses Hukum