PrakarsaWarga.Com – Partai Golkar resmi menarik seluruh kadernya dari keanggotaan *Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali*. Keputusan tersebut diambil karena Golkar menilai keberlanjutan kerja pansus berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait penggunaan anggaran daerah.
Ketua DPD Partai Golkar Bali, *Gde Sumarjaya Linggih* atau yang akrab disapa *Demer*, menjelaskan bahwa secara aturan, masa tugas Pansus TRAP seharusnya telah berakhir setelah laporan hasil kerjanya disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bali.
Menurut Demer, ketentuan tersebut telah diatur dalam *Surat Keputusan DPRD Bali Nomor 6 Tahun 2026* tentang Pembentukan dan Penetapan Susunan Keanggotaan Pansus TRAP. Karena itu, ia menilai tidak ada dasar hukum bagi pansus untuk terus menjalankan aktivitas setelah laporan disampaikan.
Ia juga menyoroti anggapan bahwa laporan yang dipresentasikan di rapat paripurna hanya dianggap sebagai rekomendasi. Menurutnya, praktik tersebut tidak lazim dalam mekanisme kerja panitia khusus di lembaga legislatif.
Berkaca dari pengalamannya selama lebih dari dua dekade sebagai anggota DPR RI, Demer menyebut setiap pansus dinyatakan selesai setelah laporan akhir dipaparkan dalam sidang paripurna.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa apabila Pansus TRAP tetap menjalankan kegiatan tanpa dasar hukum yang jelas, penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD berpotensi menjadi temuan *Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)*.
“Jika anggaran daerah digunakan tanpa landasan hukum yang kuat, tentu berisiko menjadi catatan dalam pemeriksaan BPK,” ujarnya.
Meski menarik kadernya dari pansus, Demer membantah bahwa Golkar menolak upaya penataan tata ruang di Bali. Sebaliknya, ia menegaskan partainya tetap mendukung penegakan aturan selama seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga mendorong agar pengawasan terhadap pelanggaran tata ruang lebih difokuskan pada wilayah hulu yang dinilai menjadi sumber berbagai persoalan lingkungan, termasuk banjir yang sempat melanda Denpasar dan Buleleng pada 2025.
Menurutnya, dengan keterbatasan waktu dan sumber daya yang dimiliki pansus, penanganan sebaiknya diarahkan pada persoalan yang memiliki dampak paling besar bagi masyarakat.
Demer menegaskan Golkar tetap terbuka untuk berpartisipasi dalam upaya penertiban tata ruang di Bali. Namun, keterlibatan tersebut harus dilakukan melalui mekanisme yang memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.









