# Investasi Rp875 Miliar Dana Pensiun di eFishery Diduga Terseret Kasus Manipulasi Keuangan

PrakarsaWarga.Com –  Dana Pensiun Malaysia atau *Kumpulan Wang Persaraan (KWAP)* dikabarkan mengalami kerugian besar setelah investasi yang ditanamkan di perusahaan teknologi perikanan asal Indonesia, *eFishery*, diduga terjerat kasus manipulasi laporan keuangan.

Nilai investasi KWAP di startup tersebut mencapai hampir *RM200 juta* atau setara sekitar *Rp875,9 miliar*. Dugaan penyimpangan ini menjadi perhatian pemerintah Malaysia karena melibatkan dana investasi milik negara.

Perdana Menteri Malaysia yang juga menjabat sebagai Menteri Keuangan, *Anwar Ibrahim*, menjelaskan bahwa keputusan investasi tersebut telah melalui prosedur evaluasi dan tata kelola yang berlaku. Menurutnya, seluruh informasi yang tersedia saat proses investasi telah diverifikasi, termasuk melalui audit oleh lembaga auditor internasional.

Selain itu, konsorsium investor yang terdiri dari sejumlah lembaga investasi, termasuk KWAP, juga telah melakukan proses *due diligence* atau uji kelayakan secara independen sebelum memutuskan menanamkan modal di eFishery.

Meski demikian, Anwar mengungkapkan bahwa kasus yang terjadi merupakan dugaan penipuan yang telah dirancang sejak awal. Ia menyebut adanya manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh manajemen eFishery sehingga memberikan gambaran kondisi perusahaan yang tidak sesuai dengan kenyataan.

“Investasi tersebut ternyata merupakan penipuan yang direncanakan, disertai manipulasi laporan keuangan oleh pihak manajemen perusahaan,” ungkap Anwar dalam keterangan tertulis kepada parlemen Malaysia.

Pada putaran pendanaan Seri D tahun 2023, eFishery berhasil mengumpulkan investasi sebesar *US$200 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar **US$47,7 juta* berasal dari penyertaan modal KWAP.

Selain KWAP, sejumlah investor institusional global juga diketahui ikut berinvestasi di perusahaan tersebut, di antaranya *Temasek, SoftBank, 42XFund,* dan *Northstar*.

Pernyataan Anwar disampaikan sebagai jawaban atas pertanyaan anggota parlemen Wong Chen mengenai mekanisme pengawasan investasi serta tanggung jawab dewan direksi, panel investasi, dan manajemen senior KWAP dalam proses persetujuan investasi tersebut.

Saat ini, konsorsium investor bersama KWAP telah mengambil langkah hukum guna memulihkan dana yang telah diinvestasikan. Di sisi lain, KWAP juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penilaian, persetujuan, hingga pengawasan investasi agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dewan direksi KWAP dalam memperkuat tata kelola investasi dan meningkatkan mitigasi risiko terhadap penempatan dana pada perusahaan rintisan di masa depan.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Aldi Taher Tanggapi Santai Tudingan Money Laundry, Jawab dengan Gaya Khas Penuh Candaan

Aldi Taher Tanggapi Santai Tudingan Money Laundry, Jawab dengan Gaya Khas Penuh Candaan

Denny Sumargo Ungkap Empat Kali Gagal Program Hamil, Beri Dukungan Penuh untuk Perjuangan Terakhir Olivia Allan

Denny Sumargo Ungkap Empat Kali Gagal Program Hamil, Beri Dukungan Penuh untuk Perjuangan Terakhir Olivia Allan

Pascapersalinan, Fangfang Dilanda Kecemasan Soal Hak Asuh Anak, Kuasa Hukum Ungkap Kondisinya

Pascapersalinan, Fangfang Dilanda Kecemasan Soal Hak Asuh Anak, Kuasa Hukum Ungkap Kondisinya

Liburan di Bali Berubah Mencekam, Meisya Siregar Ceritakan Detik-detik Putranya Terseret Ombak

Liburan di Bali Berubah Mencekam, Meisya Siregar Ceritakan Detik-detik Putranya Terseret Ombak

Ruben Onsu Ungkap Alasan Rela Berutang Rp10,1 Miliar Demi Renovasi Rumah, Kini Harus Tanggung Cicilan Ratusan Juta

Ruben Onsu Ungkap Alasan Rela Berutang Rp10,1 Miliar Demi Renovasi Rumah, Kini Harus Tanggung Cicilan Ratusan Juta

Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tetap Sah

Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tetap Sah