DPR Dijadwalkan Ketok Palu RUU Pusat Finansial Internasional, Indonesia Bidik Daya Saing Keuangan Global

PrakarsaWarga.Com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (21/7/2026). Pengesahan ini menjadi salah satu agenda utama pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.

RUU PFII sebelumnya telah menuntaskan seluruh tahapan pembahasan di Komisi XI DPR RI. Pemerintah pun menyatakan persetujuannya agar rancangan aturan tersebut dibawa ke Pembicaraan Tingkat II untuk mendapatkan persetujuan akhir di sidang paripurna.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah menerima hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama Komisi XI DPR dan mendukung penuh proses pengesahan RUU tersebut.

Menurut Purbaya, pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan langkah strategis untuk memperkuat sektor keuangan nasional. Kehadiran kawasan ini diharapkan mampu memperdalam pasar keuangan, memperluas pilihan instrumen pembiayaan, meningkatkan arus investasi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.

RUU PFII merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi tersebut mengharuskan penyelenggaraan pusat finansial internasional diatur secara khusus melalui undang-undang.

Melalui aturan baru ini, pemerintah akan membentuk kawasan khusus Pusat Finansial Internasional yang memiliki tata kelola independen dengan standar internasional. Kawasan tersebut diproyeksikan menjadi pusat aktivitas keuangan dan bisnis yang berorientasi global.

Selain memberikan kepastian hukum, RUU PFII juga menawarkan berbagai insentif untuk meningkatkan daya tarik investasi. Fasilitas yang disiapkan meliputi insentif perpajakan, kepabeanan, kemudahan perizinan, layanan keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, hingga skema golden visa bagi investor.

Pemerintah berharap keberadaan PFII dapat menarik lebih banyak investasi dari dalam maupun luar negeri, memperluas sumber pembiayaan proyek strategis nasional, pembangunan infrastruktur, serta mendukung pembiayaan hijau atau green financing.

Tak hanya itu, sektor keuangan nasional juga diharapkan menjadi lebih tangguh, inklusif, dan kompetitif sehingga mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Selain agenda pengesahan RUU PFII, Rapat Paripurna DPR juga akan membahas persetujuan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Malaysia dan Turki, hasil uji kelayakan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2029, serta sejumlah rancangan undang-undang usul inisiatif DPR.

 

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Waspada! Kabel Charger Pinjaman Bisa Jadi Celah Pencurian Data, Ini Penjelasan Pakar Keamanan Siber

Waspada! Kabel Charger Pinjaman Bisa Jadi Celah Pencurian Data, Ini Penjelasan Pakar Keamanan Siber

UNS dan Anurag University Kembangkan Baterai Cerdas Berbasis AI untuk Dukung Energi Terbarukan

UNS dan Anurag University Kembangkan Baterai Cerdas Berbasis AI untuk Dukung Energi Terbarukan

Arthatel Perkuat Transformasi Digital Perusahaan Lewat Layanan TIK Terintegrasi

Arthatel Perkuat Transformasi Digital Perusahaan Lewat Layanan TIK Terintegrasi

Studi Terbaru: AI Berpotensi Lebih Bias dari Manusia dalam Proses Rekrutmen Karyawan

Studi Terbaru: AI Berpotensi Lebih Bias dari Manusia dalam Proses Rekrutmen Karyawan

Robot Dikendalikan Pikiran Jadi Sorotan WAIC 2026, Inovasi BCI dan AI Buka Era Baru Robotika

Robot Dikendalikan Pikiran Jadi Sorotan WAIC 2026, Inovasi BCI dan AI Buka Era Baru Robotika

Kisah Integritas Ir Sutami, Menteri PU yang Dikenang karena Hidup Sederhana dan Antikorupsi

Kisah Integritas Ir Sutami, Menteri PU yang Dikenang karena Hidup Sederhana dan Antikorupsi