DPR Dijadwalkan Ketok Palu RUU Pusat Finansial Internasional, Indonesia Bidik Daya Saing Keuangan Global

PrakarsaWarga.Com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (21/7/2026). Pengesahan ini menjadi salah satu agenda utama pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.

RUU PFII sebelumnya telah menuntaskan seluruh tahapan pembahasan di Komisi XI DPR RI. Pemerintah pun menyatakan persetujuannya agar rancangan aturan tersebut dibawa ke Pembicaraan Tingkat II untuk mendapatkan persetujuan akhir di sidang paripurna.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah menerima hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama Komisi XI DPR dan mendukung penuh proses pengesahan RUU tersebut.

Menurut Purbaya, pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan langkah strategis untuk memperkuat sektor keuangan nasional. Kehadiran kawasan ini diharapkan mampu memperdalam pasar keuangan, memperluas pilihan instrumen pembiayaan, meningkatkan arus investasi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.

RUU PFII merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi tersebut mengharuskan penyelenggaraan pusat finansial internasional diatur secara khusus melalui undang-undang.

Melalui aturan baru ini, pemerintah akan membentuk kawasan khusus Pusat Finansial Internasional yang memiliki tata kelola independen dengan standar internasional. Kawasan tersebut diproyeksikan menjadi pusat aktivitas keuangan dan bisnis yang berorientasi global.

Selain memberikan kepastian hukum, RUU PFII juga menawarkan berbagai insentif untuk meningkatkan daya tarik investasi. Fasilitas yang disiapkan meliputi insentif perpajakan, kepabeanan, kemudahan perizinan, layanan keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, hingga skema golden visa bagi investor.

Pemerintah berharap keberadaan PFII dapat menarik lebih banyak investasi dari dalam maupun luar negeri, memperluas sumber pembiayaan proyek strategis nasional, pembangunan infrastruktur, serta mendukung pembiayaan hijau atau green financing.

Tak hanya itu, sektor keuangan nasional juga diharapkan menjadi lebih tangguh, inklusif, dan kompetitif sehingga mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Selain agenda pengesahan RUU PFII, Rapat Paripurna DPR juga akan membahas persetujuan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Malaysia dan Turki, hasil uji kelayakan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2029, serta sejumlah rancangan undang-undang usul inisiatif DPR.

 

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Jejak SBLC Rp334 Juta: LIN Telusuri Dokumen PT BAT hingga Alamat Kantor yang Kosong

Jejak SBLC Rp334 Juta: LIN Telusuri Dokumen PT BAT hingga Alamat Kantor yang Kosong

Gus Ipul Soroti Muktamar ke-35 NU: Kompetisi Sejuk, Kepemimpinan Tetap Bermartabat

Gus Ipul Soroti Muktamar ke-35 NU: Kompetisi Sejuk, Kepemimpinan Tetap Bermartabat

Gambut Kering Jadi Pemicu Karhutla, Pakar ITB Ungkap Cara Menekan Risikonya

Gambut Kering Jadi Pemicu Karhutla, Pakar ITB Ungkap Cara Menekan Risikonya

Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Polisi Identifikasi 8 Terduga Pelaku

Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Polisi Identifikasi 8 Terduga Pelaku

Prabowo Ungkap Alasan Lebih Suka Pidato Tanpa Teks

Prabowo Ungkap Alasan Lebih Suka Pidato Tanpa Teks

MUI Maafkan Abah Setu, Namun Dugaan Penghinaan Nabi Tetap Diminta Diproses Hukum

MUI Maafkan Abah Setu, Namun Dugaan Penghinaan Nabi Tetap Diminta Diproses Hukum