PrakarsaWarga.Com – Persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengungkap sejumlah fakta baru. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai, Budiman Bayu Prasojo, memberikan kesaksian terkait dugaan praktik penerimaan uang dan pengelolaan “dana operasional” di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Budiman, yang juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara lain, menjelaskan bahwa istilah “dana operasional” mulai digunakan setelah Sisprian Subiaksono menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen. Menurutnya, dana tersebut berbeda dengan anggaran resmi yang telah disediakan negara melalui DIPA maupun Dana Operasional Kegiatan Pengamanan Kekayaan Negara (DOKPPN).
Ia mengaku pernah diminta menjalin komunikasi dengan sejumlah pelaku usaha di sektor kepabeanan. Dari komunikasi tersebut kemudian muncul aliran dana yang disebut sebagai dana operasional dan dikelola oleh seorang staf atas arahan atasan.
Dalam persidangan, Budiman juga mengungkap pernah menerima empat amplop berisi sekitar 5.000 hingga 5.200 dolar Singapura. Uang tersebut disebut berasal dari Blueray Cargo Group dan diserahkan melalui Orlando Hamonangan.
Budiman mengaku setiap kali menerima amplop, dirinya melaporkan hal tersebut kepada atasannya. Ia kemudian mendapat penjelasan bahwa uang tersebut digunakan sebagai dana operasional. Seluruh uang yang diterima, menurut pengakuannya, diserahkan kepada staf yang mengelola dana tersebut.
Namun, pada pemberian kelima, Budiman memutuskan menolak. Ia mengaku mulai merasa tidak nyaman dan memilih menghentikan keterlibatannya dalam penerimaan uang tersebut.
Kesaksian lain yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah adanya arahan melakukan “bersih-bersih” setelah muncul informasi mengenai perhatian aparat penegak hukum. Budiman menjelaskan istilah tersebut merupakan bentuk upaya mengamankan berbagai barang yang dianggap berpotensi menjadi temuan ketika muncul kekhawatiran akan adanya operasi penindakan.
Jaksa juga menyinggung dugaan perintah membakar amplop sebagai upaya menghilangkan jejak. Namun Budiman membantah pernah memberikan instruksi tersebut dan menegaskan dirinya hanya mendengar arahan untuk melakukan “bersih-bersih”.
Dalam perkara ini, tiga pejabat Bea Cukai, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, didakwa menerima suap, gratifikasi, serta berbagai fasilitas mewah dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp78,8 miliar.
Menurut dakwaan jaksa, pemberian tersebut diduga berasal dari pihak Blueray Cargo Group dengan tujuan mempercepat proses pemeriksaan dan pengeluaran barang impor. Selain itu, para terdakwa juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha yang memiliki kepentingan terhadap layanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari jaksa maupun pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.







