PrakarsaWarga.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar kepala daerah. Kali ini, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (29/7/2026).
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Meski demikian, hingga kini lembaga antirasuah itu belum mengungkap secara rinci dugaan perkara yang menjerat Anom Widiyantoro maupun jumlah pihak yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
Selain mengamankan Bupati Pemalang, penyidik KPK juga melakukan penyegelan terhadap Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang. Tak hanya itu, sebuah rumah yang berada di kawasan Perumahan Mutiara Residence, Kelurahan Mulyoharjo, Kabupaten Pemalang, juga turut disegel. Rumah tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kerabat dekat sang bupati.
OTT terhadap Anom Widiyantoro menambah daftar operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Hingga akhir Juli, tercatat sudah 18 OTT dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di berbagai daerah.
Kasus ini juga mengingatkan publik pada peristiwa serupa yang pernah terjadi di Kabupaten Pemalang pada 11 Agustus 2022. Saat itu, KPK menangkap Bupati Pemalang periode sebelumnya, Mukti Agung Wibowo, bersama puluhan pihak lainnya.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Mukti Agung Wibowo dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi selama periode 2021 hingga 2022. Ia dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan. Masyarakat pun menunggu pengumuman resmi terkait konstruksi perkara, status hukum para pihak, serta barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.







